Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mengapresiasi program Bantuan Subsidi Upah yang dibuat pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini program yang keren. Kami di DPRD tentu sangat mendukung. Ini menjadi angin segar bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta," kata Dadang di Sampit, Rabu.

Bidang ketenagakerjaan di Kotawaringin Timur tidak luput dari imbas pandemi COVID-19. Banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan lantaran lesunya kegiatan perekonomian saat ini.

Di tengah kondisi saat ini, program Bantuan Subsidi Upah yang dibuat pemerintah diyakini akan sangat membantu pekerja yang berpenghasilan tidak terlalu besar. Sudah tepat jika pemerintah menetapkan program ini menyasar pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

Bantuan ini diyakini akan sangat bermanfaat membantu masyarakat, khususnya pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Pasalnya saat ini sebagian pekerja yang masih dipertahankan oleh perusahaannya pun, sebagian hanya menerima gaji dengan nilai yang lebih rendah dibanding saat kondisi normal.

Politisi Partai Amanat Nasional ini meminta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang diberi kepercayaan dalam hal pendataan dan penyaluran bantuan ini, bisa menjalankan tugas dengan baik. Begitu pula pihak perusahaan diminta proaktif melaporkan pekerjanya yang menerima gaji di bawah Rp5 juta agar mendapat Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan KPU lebih teliti mendata pemilih

Dadang berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mampu mendorong pemulihan perekonomian masyarakat. Dengan begitu secara perlahan ekonomi akan bangkit meski pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Pekerja yang berhak menerima bantuan ini, harus mendapatkan haknya. BPJAMSOSTEK dan manajemen perusahaan harus bersinergi untuk membantu penyaluran bantuan ini agar sampai dan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja," demikian Dadang.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Bantuan diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi COVID-19, sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid.

Sementara itu BPJAMSOSTEK Cabang Sampit saat ini sedang mengumpulkan data nomor rekening tenaga kerja, bekerjasama dengan pihak perusahaan. Data tersebut nantinya dikirim kepada pemerintah pusat sebagai dasar untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

"Kami juga minta BPJS Ketenagakerjaan mesti lebih optimal dalam mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," demikian Dadang.

Baca juga: Jalan dan jembatan penghubung Kotim-Seruyan perlu ditangani segera

Baca juga: DPRD Kotim tampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan Raperda RDTR


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024