Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati menilai, bahwa peraturan wali kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 setempat penting untuk percepatan penanganan COVID-19 hingga pemulihan ekonomi yang ada di daerah itu.
"Dimana perwali tersebut dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian COVID-19 di Kota Palangka Raya," kata Susi Idawati, Selasa.
Wakil Ketua Komisi B Bidang perekonomian dan Pembangunan DPRD Kota Palangka Raya itu mengatakan, poin utama dari Perwali tersebut ada dua hal pertama adalah mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi COVID-19 dan kedua sebagai upaya pemulihan ekonomi pada dampak dari pandemi tersebut.
Pihaknya berharap peraturan tersebut untuk ditaati serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Kemudian apabila tidak ditaati bersama dengan segala konsekuensinya, maka kata dia, Palangka Raya tidak akan bisa menanganinya secara bersama-sama. Maka dari itu sangat diperlukan upaya bahu-membahu antara masyarakat, pihak swasta atau pelaku usaha dan pemerintah.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya
Baca juga: Pemko Diminta Percepat Perwali Kepariwisataan Kota Palangka Raya
"Kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha harus menjadi kewajiban masing-masing untuk menjaga diri, menerapkan protokol kesehatan serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berusaha," ucapnya.
Berkaitan dengan sanksi yang telah diatur dalam Perwali, sambung Susi, ia berharap agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak sampai terkena sanksi.
Hal tersebut dikarenakan, kalau masih dirasa cukup memberatkan bagi segelintir masyarakat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan polemik serta arus protes yang justru akan menimbulkan masalah baru.
"Kata kuncinya adalah, perlu kiranya dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas dan masif terkait diberlakukannya Perwali tersebut, agar semua dapat memahami apa saja yang diatur dan konsekuensi dari pelanggaran," demikian Susi Idawati.
Baca juga: Palangka Raya segera terbitkan perwali penanganan COVID-19
Baca juga: Pemkot siapkan perwali pemulihan ekonomi COVID-19
"Dimana perwali tersebut dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian COVID-19 di Kota Palangka Raya," kata Susi Idawati, Selasa.
Wakil Ketua Komisi B Bidang perekonomian dan Pembangunan DPRD Kota Palangka Raya itu mengatakan, poin utama dari Perwali tersebut ada dua hal pertama adalah mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi COVID-19 dan kedua sebagai upaya pemulihan ekonomi pada dampak dari pandemi tersebut.
Pihaknya berharap peraturan tersebut untuk ditaati serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Kemudian apabila tidak ditaati bersama dengan segala konsekuensinya, maka kata dia, Palangka Raya tidak akan bisa menanganinya secara bersama-sama. Maka dari itu sangat diperlukan upaya bahu-membahu antara masyarakat, pihak swasta atau pelaku usaha dan pemerintah.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya
Baca juga: Pemko Diminta Percepat Perwali Kepariwisataan Kota Palangka Raya
"Kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha harus menjadi kewajiban masing-masing untuk menjaga diri, menerapkan protokol kesehatan serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berusaha," ucapnya.
Berkaitan dengan sanksi yang telah diatur dalam Perwali, sambung Susi, ia berharap agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak sampai terkena sanksi.
Hal tersebut dikarenakan, kalau masih dirasa cukup memberatkan bagi segelintir masyarakat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan polemik serta arus protes yang justru akan menimbulkan masalah baru.
"Kata kuncinya adalah, perlu kiranya dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas dan masif terkait diberlakukannya Perwali tersebut, agar semua dapat memahami apa saja yang diatur dan konsekuensi dari pelanggaran," demikian Susi Idawati.
Baca juga: Palangka Raya segera terbitkan perwali penanganan COVID-19
Baca juga: Pemkot siapkan perwali pemulihan ekonomi COVID-19