Sampit (ANTARA) - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyoroti penanganan korban banjir yang mereka nilai cukup lamban padahal masyarakat sudah sangat membutuhkan bantuan.
"Sampai saat ini, telah satu minggu bencana banjir melanda, kami belum melihat langkah nyata tanggap bencana dari pemerintah daerah untuk melakukan penanganan dampak bencana banjir. Paling tidak, memberikan bantuan bagi yang terdampak secara langsung," kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah saat rapat paripurna, Rabu.
Sejak pekan lalu, banjir melanda kawasan utara dan cenderung terus meluas. Lima kecamatan dilanda banjir yaitu Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. Informasi terbaru, banjir kini meluas ke Kecamatan Parenggean.
Riskon mengatakan, Fraksi Golkar mengucapkan rasa prihatin yang mendalam atas musibah banjir yang terjadi di bebarapa kecamatan di daerah hulu Sungai Mentaya dan
Tualan, khususnya di Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Parenggean.
Kondisi ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah
daerah, khususnya melalui instansi terkait dengan melakukan mitigasi bencana. Apalagi, Kotawaringin Timur telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah kabupaten diingatkan supaya bergerak cepat menanggulangi banjir dan dampaknya. Warga yang menjadi korban maupun terdampak, wajib dibantu karena banjir membuat mereka tidak bisa beraktivitas mencari nafkah.
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah. Dengan aturan itu, seharusnya upaya yang dilakukan bisa lebih maksimal.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD Kotim setujui RAPBD Perubahan 2020
"Seharusnya pemerintah daerah dapat melaksanakannya mengingat ancaman banjir ini berpotensi terjadi di setiap tahun. Kami berharap agar ini menjadi perhatian serius bagi
pemerintah daerah," harap Riskon.
Pemerintah daerah diharapkan cepat tanggap menanggulangi bencana banjir ini, khususnya mencegah korban jiwa dan membantu warga terdampak banjir. Jangan sampai masyarakat menderita dan berteriak karena lambannya bantuan dari pemerintah, sementara warga tidak bisa bekerja mencari nafkah karena tempat usaha mereka terendam banjir.
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana dibuat juga berdasarkan aspirasi pemerintah daerah untuk kepastian hukum serta memangkas birokrasi agar bantuan untuk korban bencana bisa disalurkan dengan cepat.
Kini peraturan daerah tersebut sudah bisa dilaksanakan sehingga seharusnya pemerintah daerah bisa bekerja lebih cepat dalam membantu warga yang menjadi korban dan terdampak banjir saat ini.
Baca juga: Pekerja sawit di Kotim ditemukan meninggal di kebun yang kebanjiran
Baca juga: DPRD Kotim optimalkan waktu bahas RAPBD Perubahan 2020
Baca juga: Progres pembenahan Pantai Ujung Pandaran jadi sorotan legislator
"Sampai saat ini, telah satu minggu bencana banjir melanda, kami belum melihat langkah nyata tanggap bencana dari pemerintah daerah untuk melakukan penanganan dampak bencana banjir. Paling tidak, memberikan bantuan bagi yang terdampak secara langsung," kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah saat rapat paripurna, Rabu.
Sejak pekan lalu, banjir melanda kawasan utara dan cenderung terus meluas. Lima kecamatan dilanda banjir yaitu Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. Informasi terbaru, banjir kini meluas ke Kecamatan Parenggean.
Riskon mengatakan, Fraksi Golkar mengucapkan rasa prihatin yang mendalam atas musibah banjir yang terjadi di bebarapa kecamatan di daerah hulu Sungai Mentaya dan
Tualan, khususnya di Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Parenggean.
Kondisi ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah
daerah, khususnya melalui instansi terkait dengan melakukan mitigasi bencana. Apalagi, Kotawaringin Timur telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah kabupaten diingatkan supaya bergerak cepat menanggulangi banjir dan dampaknya. Warga yang menjadi korban maupun terdampak, wajib dibantu karena banjir membuat mereka tidak bisa beraktivitas mencari nafkah.
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah. Dengan aturan itu, seharusnya upaya yang dilakukan bisa lebih maksimal.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD Kotim setujui RAPBD Perubahan 2020
"Seharusnya pemerintah daerah dapat melaksanakannya mengingat ancaman banjir ini berpotensi terjadi di setiap tahun. Kami berharap agar ini menjadi perhatian serius bagi
pemerintah daerah," harap Riskon.
Pemerintah daerah diharapkan cepat tanggap menanggulangi bencana banjir ini, khususnya mencegah korban jiwa dan membantu warga terdampak banjir. Jangan sampai masyarakat menderita dan berteriak karena lambannya bantuan dari pemerintah, sementara warga tidak bisa bekerja mencari nafkah karena tempat usaha mereka terendam banjir.
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana dibuat juga berdasarkan aspirasi pemerintah daerah untuk kepastian hukum serta memangkas birokrasi agar bantuan untuk korban bencana bisa disalurkan dengan cepat.
Kini peraturan daerah tersebut sudah bisa dilaksanakan sehingga seharusnya pemerintah daerah bisa bekerja lebih cepat dalam membantu warga yang menjadi korban dan terdampak banjir saat ini.
Baca juga: Pekerja sawit di Kotim ditemukan meninggal di kebun yang kebanjiran
Baca juga: DPRD Kotim optimalkan waktu bahas RAPBD Perubahan 2020
Baca juga: Progres pembenahan Pantai Ujung Pandaran jadi sorotan legislator