Raperda produk hukum desa telah disetujui, kata Waket DPRD Bartim
Selasa, 22 September 2020 22:05 WIB
Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler. ANTARA/Habibullah
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Produk Hukum Desa, yang merupakan inisiatif DPRD telah mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi perda.
"Dengan adanya persetujuan bersama itu, maka kedepan berbagai produk hukum yang dibuat oleh Kepala Desa ataupun Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki landasan hukum," kata Ariantho di Tamiang Layang, Selasa.
Sebelumnya, raperda tersebut mendapat pendapat akhir kepala daerah hingga dilaksanakan penandatanganan Keputusan DPRD Bartim dan Berita Acara Persetujuan Bersama melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bartim di Tamiang Layang, Senin (21/09) lalu secara daring.
Ariantho mengatakan setelah paripurna penandatangan persetujuan bersama, maka Raperda tersebut pun akan disampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng agar mendapat evaluasi dari Gubernur.
"Setelah selesai dilaksanakan fasilitasi, tentunya akan ada beberapa catatan maupun rekomendasi yang ditindaklanjuti DPRD Bartim dengan melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif, yakni perbaikan raperda atas hasil fasilitai tersebut," kata dia.
Baca juga: DPRD Bartim minta gencarkan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat
Adanya perbaikan dan penyesuaian dari Gubernur Kalteng tersebut, barulah raperda itu diberi nomor registrasi dan masuk ke dalam lembar daerah. Setelah ada registrasi tersebut, maka raperda tersebut resmi menjadi perda dan mulai diberlakukan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
"Perda tentang produk hukum desa kiranya bisa dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya dan dipedomani kepala desa dan BPD sesuai dengan desanya masing-masing," kata politis PKPI itu.
Waket DPRD Bartim itupun mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan kepada pihak eksekutif yang bersama DPRD melakukan pembahasan hingga raperda ini bisa selesai dan sampai pada tahap persetujuan bersama.
"Semoga perda ini memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan," demikian Ariantho.
Baca juga: DPRD Bartim minta pemkab sediakan tempat perawatan isolasi baru
Baca juga: DPRD Bartim ajak warga sukseskan Pilgub Kalteng aman dan kondusif
Baca juga: DPRD Bartim kunjungi PDAM Banjarmasin belajar penghitungan biaya pengolahan air
"Dengan adanya persetujuan bersama itu, maka kedepan berbagai produk hukum yang dibuat oleh Kepala Desa ataupun Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki landasan hukum," kata Ariantho di Tamiang Layang, Selasa.
Sebelumnya, raperda tersebut mendapat pendapat akhir kepala daerah hingga dilaksanakan penandatanganan Keputusan DPRD Bartim dan Berita Acara Persetujuan Bersama melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bartim di Tamiang Layang, Senin (21/09) lalu secara daring.
Ariantho mengatakan setelah paripurna penandatangan persetujuan bersama, maka Raperda tersebut pun akan disampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng agar mendapat evaluasi dari Gubernur.
"Setelah selesai dilaksanakan fasilitasi, tentunya akan ada beberapa catatan maupun rekomendasi yang ditindaklanjuti DPRD Bartim dengan melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif, yakni perbaikan raperda atas hasil fasilitai tersebut," kata dia.
Baca juga: DPRD Bartim minta gencarkan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat
Adanya perbaikan dan penyesuaian dari Gubernur Kalteng tersebut, barulah raperda itu diberi nomor registrasi dan masuk ke dalam lembar daerah. Setelah ada registrasi tersebut, maka raperda tersebut resmi menjadi perda dan mulai diberlakukan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
"Perda tentang produk hukum desa kiranya bisa dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya dan dipedomani kepala desa dan BPD sesuai dengan desanya masing-masing," kata politis PKPI itu.
Waket DPRD Bartim itupun mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan kepada pihak eksekutif yang bersama DPRD melakukan pembahasan hingga raperda ini bisa selesai dan sampai pada tahap persetujuan bersama.
"Semoga perda ini memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan," demikian Ariantho.
Baca juga: DPRD Bartim minta pemkab sediakan tempat perawatan isolasi baru
Baca juga: DPRD Bartim ajak warga sukseskan Pilgub Kalteng aman dan kondusif
Baca juga: DPRD Bartim kunjungi PDAM Banjarmasin belajar penghitungan biaya pengolahan air
Pewarta : Habibullah
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imlek, tokoh Khonghucu Sampit sebut Tahun Kuda Api momentum adaptasi dan akselerasi
16 February 2026 20:53 WIB
Pemkab Kotim dorong kolaborasi sistem konvensional dan digital di PPM Sampit
15 February 2026 18:32 WIB
Pemkab Kotim apresiasi inisiatif Ansor rangkul generasi muda lewat olahraga
15 February 2026 12:51 WIB
Terpopuler - Barito Timur
Lihat Juga
Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
12 February 2026 22:34 WIB
Musrenbangcam Patangkep Tutui hasilkan 50 usulan prioritas pembangunan 2027
12 February 2026 16:56 WIB
Penghargaan ke PT Bartim Coalindo berpolemik, BPBD Damkar Bartim minta maaf
11 February 2026 16:45 WIB
Perkuat dasar perencanaan anggaran 2027, Pemkab Bartim susun SHS dan HSPK
09 February 2026 13:37 WIB
Bupati Bartim ingin kolam renang Patianom dikelola secara efektif dan berkesinambungan
05 February 2026 17:22 WIB