Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan kampanye, termasuk jika mengabaikan protokol kesehatan.

"Kalau tidak ada izin dari Satgas Penanganan COVID-19, kami siap membubarkannya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP untuk pelaksanaan di lapangan nanti," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur saat menghadiri penetapan pasangan calon peserta pilkada di kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Rabu.

Protokol kesehatan menjadi perhatian serius dalam pilkada kali ini karena pandemi COVID-19 masih terjadi. Saat ini jumlah penderita COVID-19 di kabupaten ini terus bertambah signifikan sehingga harus menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada 2020 yang dirilis Bawaslu Republik Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur menduduki urutan kedua secara nasional setelah Kota Depok di peringkat pertama tertinggi tingkat kerawanan pilkada akibat pandemi COVID-19.

Tohari mengingatkan, ini harus menjadi perhatian serius bersama. Tidak hanya oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu selaku penyelenggara pilkada, tetapi juga oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

Kemarin, Bawaslu Kotawaringin Timur telah menggelar rapat dengan penghubung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur peserta pilkada untuk menyampaikan terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi TMMD bantu percepatan pembangunan desa terisolasi

"Kami meminta setiap tim pasangan calon untuk menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Semua tahapan pilkada, termasuk pemungutan suara nanti juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai terjadi kluster baru penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada," ujar Tohari.

Tohari mengimbau semua tim pasangan calon mematuhi aturan pilkada. Tidak terkecuali saat kampanye, harus mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 dan kepolisian, serta memenuhi persyaratan administrasi dan menjalankan protokol kesehatan.

Pilkada Kotawaringin Timur diikuti empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Halikinnor-Irawati, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin dan HM Taufiq Mukri-H Supriadi.

Selain itu, masyarakat Kotawaringin Timur juga akan mengikuti pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang diikuti dua pasangan calon yaitu petahana Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.

Baca juga: DPRD Kotim dukung ikrar netralitas ASN dijalankan sungguh-sungguh

Baca juga: Kotim urutan kedua tertinggi rawan gangguan pilkada akibat pandemi COVID-19

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024