Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mendorong masyarakat di kabupaten itu agar mau mendaftarkan diri menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.
“Bagi masyarakat, khususnya pemuda dan pemudi yang memenuhi persyaratan, saya harap mau mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS di desa/kelurahan masing-masing,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Dengan mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS, ujar dia, diharapkan pemuda dan pemudi di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat memperoleh pengalaman yang berharga yang akan berguna di kemudian hari.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan bahwa peran dan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkokoh persatuan
Menurut pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini, salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pilkada adalah dengan mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS.
“Tugas sebagai pengawas TPS memang berat, namun mulia,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Gumas Katriana mengatakan pihaknya mencari 273 orang untuk menjadi pengawas TPS pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020. Jumlah 273 orang yang dicari sesuai dengan jumlah TPS di Gumas.
Baca juga: Bawaslu Gumas butuhkan 273 orang untuk jadi pengawas TPS, ini syaratnya
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi mereka yang ingin menjadi pengawas TPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Berdasarkan pedoman teknis, sambung dia, tidak ada batasan usia maksimal bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS. Artinya, selama memenuhi berbagai syarat maka yang bersangkutan berhak untuk mendaftar menjadi pengawas TPS.
“Pendaftaran dimulai pada 3 – 15 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan di kecamatan masing-masing,” demikian Katriana.
Baca juga: Wabup Gumas: Film G30S/PKI penting untuk mengetahui bahaya laten PKI
Baca juga: Guru di Gumas diharap dapat menjadi pegiat anti narkoba
Baca juga: Disbudpar Gumas siapkan "One Stop Tourism"
“Bagi masyarakat, khususnya pemuda dan pemudi yang memenuhi persyaratan, saya harap mau mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS di desa/kelurahan masing-masing,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Dengan mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS, ujar dia, diharapkan pemuda dan pemudi di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat memperoleh pengalaman yang berharga yang akan berguna di kemudian hari.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan bahwa peran dan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkokoh persatuan
Menurut pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini, salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pilkada adalah dengan mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS.
“Tugas sebagai pengawas TPS memang berat, namun mulia,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Gumas Katriana mengatakan pihaknya mencari 273 orang untuk menjadi pengawas TPS pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020. Jumlah 273 orang yang dicari sesuai dengan jumlah TPS di Gumas.
Baca juga: Bawaslu Gumas butuhkan 273 orang untuk jadi pengawas TPS, ini syaratnya
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi mereka yang ingin menjadi pengawas TPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Berdasarkan pedoman teknis, sambung dia, tidak ada batasan usia maksimal bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS. Artinya, selama memenuhi berbagai syarat maka yang bersangkutan berhak untuk mendaftar menjadi pengawas TPS.
“Pendaftaran dimulai pada 3 – 15 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan di kecamatan masing-masing,” demikian Katriana.
Baca juga: Wabup Gumas: Film G30S/PKI penting untuk mengetahui bahaya laten PKI
Baca juga: Guru di Gumas diharap dapat menjadi pegiat anti narkoba
Baca juga: Disbudpar Gumas siapkan "One Stop Tourism"