Sampit (ANTARA) - Seorang janda berinisial E (37) bersama anaknya yang masih berusia 11 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, diduga disekap dan dianiaya oleh seorang pria S (38) yang diketahui merupakan pacar korban sendiri.
"Motifnya, tersangka kesal kepada korban karena sehari sebelumnya korban pulang dari rumah tersangka tiba-tiba tanpa pamit kepada tersangka. Hubungan korban dan tersangka adalah pacaran. Korban merupakan janda anak satu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Minggu.
Zaldy menjelaskan, awalnya tersangka menjemput korban di rumah korban di Kecamatan Cempaga menggunakan sebuah mobil dengan alasan untuk ke rumah tantenya untuk merundingkan rencana pernikahan antara tersangka dan korban.
Saat dalam perjalanan, diduga kesal dengan kejadian sebelumnya, tersangka memukul korban yang ada disampingnya menggunakan tangan kosong ke arah mulut, pipi sebelah kiri, bawah mata dan pelipis sebelah kanan korban.
Tersangka juga anak korban menggunakan siku ke arah bocah malang itu. Tersangka tidak iba melihat anak korban yang masih kecil tersebut.
Tersangka kemudian membawa korban dan anaknya ke area perkebunan karet di km 33 ruas jalan Sampit-Pangkalan Bun. Korban diborgol dan anak korban dibawa dan diseret turun ke arah samping mobil, lalu tangannya diikat menggunakan karet ban dan diancam pakai pisau.
Tersangka kemudian membawa korban dan anaknya ke rumah tersangka di Kecamatan Telawang yakni di Jalan Jenderal Sudirman km 35 ruas jalan Sampit-Pangkalan.
Baca juga: Parah, kasus COVID-19 di Kotim bertambah 72 orang dan dua meninggal
Saat tersangka menyuruh korban memasak, kesempatan itu digunakan korban dan anaknya untuk kabur. Dia kemudian menelepon seorang teman yang kemudian menjemputnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur.
Pada Selasa (24/11) anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur telah mengantongi informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman km 35 Sampit Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Telawang. Anggota Resmob langsung bergerak menuju ke tempat tersebut.
Tim langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti. Setelah itu Anggota Resmob langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Kotawaringin Timur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," demikian Zaldy Kurniawan.
Baca juga: UMK 2021 tidak naik, ini tanggapan pelaku usaha
"Motifnya, tersangka kesal kepada korban karena sehari sebelumnya korban pulang dari rumah tersangka tiba-tiba tanpa pamit kepada tersangka. Hubungan korban dan tersangka adalah pacaran. Korban merupakan janda anak satu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Minggu.
Zaldy menjelaskan, awalnya tersangka menjemput korban di rumah korban di Kecamatan Cempaga menggunakan sebuah mobil dengan alasan untuk ke rumah tantenya untuk merundingkan rencana pernikahan antara tersangka dan korban.
Saat dalam perjalanan, diduga kesal dengan kejadian sebelumnya, tersangka memukul korban yang ada disampingnya menggunakan tangan kosong ke arah mulut, pipi sebelah kiri, bawah mata dan pelipis sebelah kanan korban.
Tersangka juga anak korban menggunakan siku ke arah bocah malang itu. Tersangka tidak iba melihat anak korban yang masih kecil tersebut.
Tersangka kemudian membawa korban dan anaknya ke area perkebunan karet di km 33 ruas jalan Sampit-Pangkalan Bun. Korban diborgol dan anak korban dibawa dan diseret turun ke arah samping mobil, lalu tangannya diikat menggunakan karet ban dan diancam pakai pisau.
Tersangka kemudian membawa korban dan anaknya ke rumah tersangka di Kecamatan Telawang yakni di Jalan Jenderal Sudirman km 35 ruas jalan Sampit-Pangkalan.
Baca juga: Parah, kasus COVID-19 di Kotim bertambah 72 orang dan dua meninggal
Saat tersangka menyuruh korban memasak, kesempatan itu digunakan korban dan anaknya untuk kabur. Dia kemudian menelepon seorang teman yang kemudian menjemputnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur.
Pada Selasa (24/11) anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur telah mengantongi informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman km 35 Sampit Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Telawang. Anggota Resmob langsung bergerak menuju ke tempat tersebut.
Tim langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti. Setelah itu Anggota Resmob langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Kotawaringin Timur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," demikian Zaldy Kurniawan.
Baca juga: UMK 2021 tidak naik, ini tanggapan pelaku usaha