Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu mengingatkan pemerintah kabupaten untuk selalu menjaga jalan agar tidak sampai rusak parah karena akan sangat mengganggu masyarakat.

"Jangan sampai parah karena itu akan mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau belum bisa diperbaiki permanen, minimal jalan dipelihara agat bisa tetap fungsional sehingga aktivitas masyarakat tidak sampai terhambat," kata Dadang di Sampit, Kamis.

Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotawaringin Timur, saat ini terdapat 776 ruas jalan di Kotawaringin Timur dengan panjang total sekitar 2.024 km yang tersebar di 17 kecamatan. Jalan dalam kota yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang meliputi 453 ruas jalan dengan total panjang 474 kilometer lebih.

Ada beberapa ruas jalan dalam kota yang dikategorikan ruas jalan utama atau jalan strategis yaitu sebanyak 40 ruas, di antaranya Jalan HM Arsyad dan Kapten Mulyono.

Baca juga: PN Sampit dan Pemkab Kotim bersinergi tingkatkan pelayanan hukum

Hingga Desember 2020, kondisi jalan di Kotawaringin Timur secara keseluruhan, ada sekitar 60 persen dalam kondisi rusak dengan kategori rusak ringan, sedang dan berat. Khusus untuk jalan dalam Kota Sampit, ada sekitar 18 persen yang dalam kondisi rusak.

Untuk penanganan jalan dalam Kota Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang pada 2021 ini ada 56 paket kegiatan jalan dan jembatan dengan total anggaran kurang lebih Rp27,2 miliar.

Jumlah itu termasuk dua kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus atau DAK yaitu Jalan Kembali Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan anggaran Rp9 miliar sampai tuntas dan Jalan Christopel Mihing Kecamatan Baamang dengan anggaran sekitar Rp6,6 miliar.

Dadang berharap, untuk jalan yang belum terakomodir dana perbaikannya, diharapkan tetap ditangani agar tetap fungsional. Kerusakan jangan sampai dibiarkan karena pasti akan bertambah parah.

"Kita tahun ini kan ada alokasi dana untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp4,1 miliar. Ini harus digunakan dengan baik dan cermat untuk memperbaiki jalan yang rusak parah. Minimal dilakukan sistem tambal sulam asal tetap bisa fungsional," kata Dadang.

Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh abai dalam masalah ini, bahkan aturan menegaskan bahwa pemerintah daerah bisa dipidanakan karena masalah kerusakan jalan tersebut.

Baca juga: DPRD Kotim kaji peluang pengelolaan pasar oleh perusahaan daerah

Baca juga: 'Kotim Fair' fasilitasi promosi produk unggulan UMKM desa

Baca juga: Pencadangan kawasan industri Kotim perlu mempertimbangkan ketersediaan lahan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024