Sampit (ANTARA) - Sebagian tempat hiburan malam atau THM di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, kedapatan kurang mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Dari beberapa tempat hiburan malam sebagaimana yang didatangi, rata-rata kurang patuh terhadap disiplin protokol kesehatan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui perwira yang ditunjuk dalam Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur Ipda Rinto Andoyo di Sampit, Minggu.
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan pada Sabtu (6/3) malam. Operasi Yustisi kali ini masaran tempat hiburan malam di dalam Kota Sampit.
Polres Kotawaringin Timur menurunkan Team UKL KRYD mendukung Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur yang meliputi berbagai instansi terkait.
Kegiatan kepolisian ini dalam rangka memberikan bantuan kekuatan personel terhadap Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang setiap harinya dilaksanakan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam kegiatan kali ini yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD adalah dari Tim UKL IV Delta yang langsung bergabung dengan Satgas Penanganan COVID-19.
Kegiatan di fokuskan untuk melakukan pengecekan kepatuhan protokol kesehatan di tempat hiburan malam atau THM yang ada di Sampit. Beberapa lokasi yang didatangi antara lain di Studio Family Karaoke, HOB’S Resto & Café, Happy Puppy dan terakhir Luna Karaoke.
Baca juga: Budidaya perikanan dan peternakan potensial dikembangkan di pesisir Kotim
Sebagian THM tersebut ditemukan kurang disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ini sangat disayangkan karena potensi penularan COVID-19 di daerah ini masih harus diwaspadai.
"Di sebagian tempat tidak ada petugas pengecek suhu tubuh, tidak ada pengaturan jarak antar pengunjung, pengunjung tidak mengenakan masker, tidak tersedia hand sanitizer serta yang sangat riskan adalah sarung mikropon yang tidak diganti. Artinya dipakai bergantian berlanjut dari pengunjung sebelumnya hingga yang terakhir menggunakan, maka sangat berpotensi sebagai faktor penularan virus dan kuman," kata Rinto.
Atas temuan itu, Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan pengelola THM untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika mengulangi, maka sanksi tegas akan diberikan.
Petugas juga memberikan penyuluhan untuk mengingatkan bahwa saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir bahkan berpotensi adanya varian virus baru. Setiap orang disarankan berikhtiar agar jangan sampai tertular, dengan melakukan kegiatan yang sehat dan lebih berguna supaya imunitas tubuh tetap terjaga.
"Selain menjaga kebersihan sanitasi dengan 3M, juga mengurangi mobilitas yang tidak penting. Selanjutnya, selalu rajin berdo’a mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita semua selalu dalam perlindungan-Nya," demikian Rinto.
Baca juga: Ikut patroli, Ketua DPRD Kotim syok lihat kelakuan remaja
Baca juga: Pemugaran kantor Bupati Kotim ditunda
"Dari beberapa tempat hiburan malam sebagaimana yang didatangi, rata-rata kurang patuh terhadap disiplin protokol kesehatan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui perwira yang ditunjuk dalam Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur Ipda Rinto Andoyo di Sampit, Minggu.
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan pada Sabtu (6/3) malam. Operasi Yustisi kali ini masaran tempat hiburan malam di dalam Kota Sampit.
Polres Kotawaringin Timur menurunkan Team UKL KRYD mendukung Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur yang meliputi berbagai instansi terkait.
Kegiatan kepolisian ini dalam rangka memberikan bantuan kekuatan personel terhadap Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang setiap harinya dilaksanakan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam kegiatan kali ini yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD adalah dari Tim UKL IV Delta yang langsung bergabung dengan Satgas Penanganan COVID-19.
Kegiatan di fokuskan untuk melakukan pengecekan kepatuhan protokol kesehatan di tempat hiburan malam atau THM yang ada di Sampit. Beberapa lokasi yang didatangi antara lain di Studio Family Karaoke, HOB’S Resto & Café, Happy Puppy dan terakhir Luna Karaoke.
Baca juga: Budidaya perikanan dan peternakan potensial dikembangkan di pesisir Kotim
Sebagian THM tersebut ditemukan kurang disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ini sangat disayangkan karena potensi penularan COVID-19 di daerah ini masih harus diwaspadai.
"Di sebagian tempat tidak ada petugas pengecek suhu tubuh, tidak ada pengaturan jarak antar pengunjung, pengunjung tidak mengenakan masker, tidak tersedia hand sanitizer serta yang sangat riskan adalah sarung mikropon yang tidak diganti. Artinya dipakai bergantian berlanjut dari pengunjung sebelumnya hingga yang terakhir menggunakan, maka sangat berpotensi sebagai faktor penularan virus dan kuman," kata Rinto.
Atas temuan itu, Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan pengelola THM untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika mengulangi, maka sanksi tegas akan diberikan.
Petugas juga memberikan penyuluhan untuk mengingatkan bahwa saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir bahkan berpotensi adanya varian virus baru. Setiap orang disarankan berikhtiar agar jangan sampai tertular, dengan melakukan kegiatan yang sehat dan lebih berguna supaya imunitas tubuh tetap terjaga.
"Selain menjaga kebersihan sanitasi dengan 3M, juga mengurangi mobilitas yang tidak penting. Selanjutnya, selalu rajin berdo’a mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita semua selalu dalam perlindungan-Nya," demikian Rinto.
Baca juga: Ikut patroli, Ketua DPRD Kotim syok lihat kelakuan remaja
Baca juga: Pemugaran kantor Bupati Kotim ditunda