Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Anggota Bapemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu mengatakan, ada sejumlah catatan dan pertimbangan yang mendasari pihaknya dalam menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
“Dengan disahkannya perda ini nantinya, maka perda-perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tingkat SD sampai SMP sederajat, sepanjang tidak bertolak belakang dan bertentangan, dapat tetap berlaku. Demikian sebaliknya, jika bertentangan dan bertolak belakang, agar segera dilakukan pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Gumas akhirnya setujui raperda izin usaha sarang burung walet
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyebut, sangat diperlukan sinkronisasi data-data kependudukan dari perangkat daerah terkait dan perlu menerapkan sistem By Name By Address.
By Name By Addres diperlukan sebagai pedoman pengambilan keputusan terhadap pemberian fasilitas dan layanan kepada peserta didik, baik penerima manfaat bantuan atau beasiswa tidak mampu maupun beasiswa berprestasi dan fasilitas lainnya, agar tepat sasaran.
Dia menyebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas ke depan sangat perlu membuat program unggulan, inovasi yang berorientasi pada era kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi.
“Kemudian penyediaan fasilitas layanan internet dalam menunjang pembelajaran jarak jauh atau online bagi wilayah Kecamatan Miri Manasa, Damang Batu, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya,” paparnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut, dalam melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di tingkat SD-SMP sederajat, untuk daerah yang belum tersedia jaringan internet hendaknya diupayakan pola semi UNBK.
Baca juga: Legislator Gumas ingin upaya pelestarian kearifan lokal dilakukan di sekolah
Dikatakan, mutasi guru atau pendidik tidak semata-mata dilakukan karena adanya pertimbangan lain yang tidak ada kaitannya dengan perkembangan dan kemajuan karier, melainkan untuk profesionalitas dan pemerataan.
Perda pendidikan, sambung dia, akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan formal dan non formal dan PAUD.
Di samping itu, perda pendidikan akan juga akan mengatur pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, pendanaan.
“Kami berharap kualitas dan mutu pendidikan di Gumas semakin berkembang dan maju seiring lahirnya perda ini,” kata perempuan kelahiran Kuala Kurun itu.
Untuk diketahui, DPRD Gumas menyetujui dua raperda ditetapkan menjadi perda, yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Gumas mulai laksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua termin 2
Baca juga: Peringati Hari Air Dunia, ratusan bibit pohon ditanam di Gumas
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan sejumlah harapan kepada Polda Kalteng
Anggota Bapemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu mengatakan, ada sejumlah catatan dan pertimbangan yang mendasari pihaknya dalam menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
“Dengan disahkannya perda ini nantinya, maka perda-perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tingkat SD sampai SMP sederajat, sepanjang tidak bertolak belakang dan bertentangan, dapat tetap berlaku. Demikian sebaliknya, jika bertentangan dan bertolak belakang, agar segera dilakukan pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Gumas akhirnya setujui raperda izin usaha sarang burung walet
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyebut, sangat diperlukan sinkronisasi data-data kependudukan dari perangkat daerah terkait dan perlu menerapkan sistem By Name By Address.
By Name By Addres diperlukan sebagai pedoman pengambilan keputusan terhadap pemberian fasilitas dan layanan kepada peserta didik, baik penerima manfaat bantuan atau beasiswa tidak mampu maupun beasiswa berprestasi dan fasilitas lainnya, agar tepat sasaran.
Dia menyebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas ke depan sangat perlu membuat program unggulan, inovasi yang berorientasi pada era kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi.
“Kemudian penyediaan fasilitas layanan internet dalam menunjang pembelajaran jarak jauh atau online bagi wilayah Kecamatan Miri Manasa, Damang Batu, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya,” paparnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut, dalam melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di tingkat SD-SMP sederajat, untuk daerah yang belum tersedia jaringan internet hendaknya diupayakan pola semi UNBK.
Baca juga: Legislator Gumas ingin upaya pelestarian kearifan lokal dilakukan di sekolah
Dikatakan, mutasi guru atau pendidik tidak semata-mata dilakukan karena adanya pertimbangan lain yang tidak ada kaitannya dengan perkembangan dan kemajuan karier, melainkan untuk profesionalitas dan pemerataan.
Perda pendidikan, sambung dia, akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan formal dan non formal dan PAUD.
Di samping itu, perda pendidikan akan juga akan mengatur pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, pendanaan.
“Kami berharap kualitas dan mutu pendidikan di Gumas semakin berkembang dan maju seiring lahirnya perda ini,” kata perempuan kelahiran Kuala Kurun itu.
Untuk diketahui, DPRD Gumas menyetujui dua raperda ditetapkan menjadi perda, yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Gumas mulai laksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua termin 2
Baca juga: Peringati Hari Air Dunia, ratusan bibit pohon ditanam di Gumas
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan sejumlah harapan kepada Polda Kalteng