Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta pimpinan dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan Hak Guna Usaha di bidang perkebunan.
Permintaan itu karena banyak perusahaan perkebunan terkesan menghindari berbagai kewajiban dibalik status HGU, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Persoalan HGU ini juga menjadi pembicaraan kami di Komite 1 DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN," tambahnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, setelah perusahaan memperoleh izin, maka perusahaan wajib memenuhi ketentuan terkait dengan status kawasan, termasuk kewajiban sebagai pemegang HGU.
Dia mengatakan, para pemegang HGU memiliki kewajiban dalam mengusahakan lahan yang dikelola, memelihara sarana dan prasarana lingkungan serta kesuburan tanah hingga mengupayakan kelestarian kemampuan lingkungan sesuai aturan.
"Kami menginginkan adanya tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan dalam urusan HGU ini. Karna itulah kami meminta dan mengharapkan KPK memberikan perhatian serius terhadap persoalan HGU," kata Teras Narang.
Komite 1 DPD RI melaksanakan rapat kerja dengan KPK RI di Jakarta, Senin (29/3/2021). Rapat kerja yang langsung dihadiri Ketua KPIK RI Firli Bahuri itu, membahas dinamika pemberantasan korupsi di daerah, termasuk kembali menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan membangun kemitraan strategis.
Senator asal Kalteng itu pun menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja KPK, termasuk paparan Ketua Ketua KPK tentang bagaimana persoalan korupsi menghambat cita-cita kita mencapai tujuan negara pada saat rapat kerja dengan Komite 1 DPD RI.
"Harus diakui, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsep dan upaya berkelanjutan dalam memberantasnya," kata Teras Narang.
Baca juga: Akhiri inefisiensi, Teras dukung Menkominfo bangun Pusat Data Nasional
Dalam rapat dengan Komite 1 DPD RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut tindak korupsi di daerah yang berhasil diungkap KPK sepanjang 2004-2020, terbanyak adalah dalam bentuk praktik penyuapan.
Dia mengatakan korupsi selain merugikan keuangan dan ekonomi negara juga mengorbankan hak rakyat. Masyarakat menurutnya harusnya menikmati hasil pembangunan seperti waduk, rumah sakit, perbaikan jalan dan infrastruktur publik lainnya namun tidak bisa dipakai lama karena rendahnya kualitas.
"Kami mengajak senator DPD RI dapat terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah masing-masing," kata Firli.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK RI memakai 3 pendekatan atau Trisula Pemberantasan Korupsi yakni pendekatan pendidikan pada masyarakat, pendekatan pencegahan serta pendekatan penindakan.
Baca juga: Teras Narang: Ada 173 usulan pemekaran diterima DPD RI
Baca juga: Menag ingatkan pemuda manfaatkan medsos siarkan moderasi beragama
Baca juga: Moderasi Beragama, Teras ajak umat Budha hidupi nilai Huma Betang
Permintaan itu karena banyak perusahaan perkebunan terkesan menghindari berbagai kewajiban dibalik status HGU, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Persoalan HGU ini juga menjadi pembicaraan kami di Komite 1 DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN," tambahnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, setelah perusahaan memperoleh izin, maka perusahaan wajib memenuhi ketentuan terkait dengan status kawasan, termasuk kewajiban sebagai pemegang HGU.
Dia mengatakan, para pemegang HGU memiliki kewajiban dalam mengusahakan lahan yang dikelola, memelihara sarana dan prasarana lingkungan serta kesuburan tanah hingga mengupayakan kelestarian kemampuan lingkungan sesuai aturan.
"Kami menginginkan adanya tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan dalam urusan HGU ini. Karna itulah kami meminta dan mengharapkan KPK memberikan perhatian serius terhadap persoalan HGU," kata Teras Narang.
Komite 1 DPD RI melaksanakan rapat kerja dengan KPK RI di Jakarta, Senin (29/3/2021). Rapat kerja yang langsung dihadiri Ketua KPIK RI Firli Bahuri itu, membahas dinamika pemberantasan korupsi di daerah, termasuk kembali menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan membangun kemitraan strategis.
Senator asal Kalteng itu pun menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja KPK, termasuk paparan Ketua Ketua KPK tentang bagaimana persoalan korupsi menghambat cita-cita kita mencapai tujuan negara pada saat rapat kerja dengan Komite 1 DPD RI.
"Harus diakui, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsep dan upaya berkelanjutan dalam memberantasnya," kata Teras Narang.
Baca juga: Akhiri inefisiensi, Teras dukung Menkominfo bangun Pusat Data Nasional
Dalam rapat dengan Komite 1 DPD RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut tindak korupsi di daerah yang berhasil diungkap KPK sepanjang 2004-2020, terbanyak adalah dalam bentuk praktik penyuapan.
Dia mengatakan korupsi selain merugikan keuangan dan ekonomi negara juga mengorbankan hak rakyat. Masyarakat menurutnya harusnya menikmati hasil pembangunan seperti waduk, rumah sakit, perbaikan jalan dan infrastruktur publik lainnya namun tidak bisa dipakai lama karena rendahnya kualitas.
"Kami mengajak senator DPD RI dapat terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah masing-masing," kata Firli.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK RI memakai 3 pendekatan atau Trisula Pemberantasan Korupsi yakni pendekatan pendidikan pada masyarakat, pendekatan pencegahan serta pendekatan penindakan.
Baca juga: Teras Narang: Ada 173 usulan pemekaran diterima DPD RI
Baca juga: Menag ingatkan pemuda manfaatkan medsos siarkan moderasi beragama
Baca juga: Moderasi Beragama, Teras ajak umat Budha hidupi nilai Huma Betang