Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor menyampaikan pidato pengantar terkait poin-poin penting rancangan awal Rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD tahun 2021-2026 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
"Mudahan dalam pembahasan nanti diperoleh kesepakatan sehingga proses pengesahan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Mari kita bersinergi membangun Kotawaringin Timur dengan semangat persatuan dan gotong royong," kata Halikinnor di hadapan rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hairis Salamad ini sebagai awal dimulainya pembahasan RPJMD Kotawaringin Timur tahun 2021-2026. Seperti diketahui, Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati baru menduduki jabatan mereka setelah dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Halikinnor menyampaikan, penyampaian rancangan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan dibahas tersebut merupakan amanah dari pasal 49 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yakin bahwa rancangan RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dengan visi terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang mandiri, maju dan sejahtera. Salah satu misinya yaitu mewujudkan Kotawaringin Timur sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya.
Berkaca pada visi dan misi tersebut, pihaknya juga menyelaraskan dengan visi dan misi gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kotawaringin Timur tahun 2005-2020.
RPJMD tahun 2021-2026 ditetapkan dengan fokus pembangunan infrastruktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, Kotim yang nyaman lestari dan berbudaya.
Untuk mencapai hal itu perlu adanya pendekatan, pertama pendekatan teknolatif yang dilaksanakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Baca juga: Calon Paskibraka Kotim wajib bebas COVID-19
Pendekatan lainnya yaitu partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta pendekatan politis yaitu dilaksanakan dengan menerjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan yang dibahas bersama-sama DPRD.
"Ini menunjukkan bahwa RPJMD 2021-2026 merupakan peraturan daerah. Keempat pendekatan atas bawah dan bawah atas, di mana perencanaan akan diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten," katanya.
Dokumen RPJMD tahun 2021-2026 merupakan dokumen rancangan awal sebanyak kurang lebih 500 halaman yang terdiri dari pendahuluan, gambaran daerah, permasalahan khusus yang terjadi, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka dana pembangunan dan program perangkat daerah serta kinerja-kinerja pemerintah daerah.
Halikinnor juga menyampaikan secara rinci penjabaran visi dan misi yang tertuang dalam dokumen mencapai sampaikan tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan.
Pertama, meningkatkan kualitas jalan dan jembatan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar, serta meningkatkan jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.
Baca juga: Pemkab Kotim matangkan rencana pengambilalihan penyelesaian Pasar Mangkikit
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pembangunan pemuda dan olahraga.
Ketiga, meningkatkan keseimbangan ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, sektor pariwisata, penanganan masalah kesejahteraan sosial dan prestasi di daerah.
Keempat, meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja birokrasi yang akuntabel, sisi pemerintahan berbasis elektronik, keuangan daerah dan kemandirian desa.
Kelima, peningkatan kualitas hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pabrik, menurunnya karhutla, meningkatkan budaya daerah.
"Untuk mencapai itu diperlukan dukungan dunia usaha dan seluruh lapisan masyarakat. Dana awal RPJMD tahun 2021-2026 dari PAD, dana bagi hasil pusat dan daerah provinsi serta dana alokasi umum dan pendapatan lain yang sah," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pekebun sawit rakyat di Kotim didorong urus STDB
"Mudahan dalam pembahasan nanti diperoleh kesepakatan sehingga proses pengesahan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Mari kita bersinergi membangun Kotawaringin Timur dengan semangat persatuan dan gotong royong," kata Halikinnor di hadapan rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hairis Salamad ini sebagai awal dimulainya pembahasan RPJMD Kotawaringin Timur tahun 2021-2026. Seperti diketahui, Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati baru menduduki jabatan mereka setelah dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Halikinnor menyampaikan, penyampaian rancangan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan dibahas tersebut merupakan amanah dari pasal 49 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yakin bahwa rancangan RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dengan visi terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang mandiri, maju dan sejahtera. Salah satu misinya yaitu mewujudkan Kotawaringin Timur sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya.
Berkaca pada visi dan misi tersebut, pihaknya juga menyelaraskan dengan visi dan misi gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kotawaringin Timur tahun 2005-2020.
RPJMD tahun 2021-2026 ditetapkan dengan fokus pembangunan infrastruktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, Kotim yang nyaman lestari dan berbudaya.
Untuk mencapai hal itu perlu adanya pendekatan, pertama pendekatan teknolatif yang dilaksanakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Baca juga: Calon Paskibraka Kotim wajib bebas COVID-19
Pendekatan lainnya yaitu partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta pendekatan politis yaitu dilaksanakan dengan menerjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan yang dibahas bersama-sama DPRD.
"Ini menunjukkan bahwa RPJMD 2021-2026 merupakan peraturan daerah. Keempat pendekatan atas bawah dan bawah atas, di mana perencanaan akan diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten," katanya.
Dokumen RPJMD tahun 2021-2026 merupakan dokumen rancangan awal sebanyak kurang lebih 500 halaman yang terdiri dari pendahuluan, gambaran daerah, permasalahan khusus yang terjadi, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka dana pembangunan dan program perangkat daerah serta kinerja-kinerja pemerintah daerah.
Halikinnor juga menyampaikan secara rinci penjabaran visi dan misi yang tertuang dalam dokumen mencapai sampaikan tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan.
Pertama, meningkatkan kualitas jalan dan jembatan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar, serta meningkatkan jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.
Baca juga: Pemkab Kotim matangkan rencana pengambilalihan penyelesaian Pasar Mangkikit
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pembangunan pemuda dan olahraga.
Ketiga, meningkatkan keseimbangan ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, sektor pariwisata, penanganan masalah kesejahteraan sosial dan prestasi di daerah.
Keempat, meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja birokrasi yang akuntabel, sisi pemerintahan berbasis elektronik, keuangan daerah dan kemandirian desa.
Kelima, peningkatan kualitas hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pabrik, menurunnya karhutla, meningkatkan budaya daerah.
"Untuk mencapai itu diperlukan dukungan dunia usaha dan seluruh lapisan masyarakat. Dana awal RPJMD tahun 2021-2026 dari PAD, dana bagi hasil pusat dan daerah provinsi serta dana alokasi umum dan pendapatan lain yang sah," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pekebun sawit rakyat di Kotim didorong urus STDB