Palangka Raya (ANTARA) - Moda transportasi umum yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah selama 12 hari, yaitu sejak 6-17 Mei 2021 akan dihentikan oleh pemerintah daerah berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, terkait larangan mudik lebaran tahun ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rifki di sela-sela kegiatan gelar pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2021 di halaman Direktorat Samapta Polda setempat, Senin, mengatakan, moda transportasi yang akan diberhentikan sementara itu yakni laut, udara dan darat.
"Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah pusat, berkaitan untuk menekan angka penyebaran COVID-19," kata Rifki.
Dia menjelaskan, menindaklanjuti mengenai hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah daerah akan membangun posko penyekatan di sejumlah lokasi yang menjadi perbatasan antar Provinsi Kalimantan dengan provinsi lainnya.
Penyekatan tersebut dilakukan agar para pemudik yang menggunakan jalur darat dan dari provinsi lain, dilarang masuk ke Kalteng. Apabila nantinya ada kedapatan alat transportasi dan orang masuk Kalteng, maka dipastikan akan diberikan sanksi.
"Sanksinya yakni disuruh putar balik atau kembali ke provinsi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini sangat tinggi di daerah kita," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, sampai saat ini fokus petugas yang terlibat dalam penyekatan di sejumlah perbatasan tersebut, hanya diberlakukan antar provinsi.
Sementara itu, untuk mudik antar kabupaten dan kota di Kalteng belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Pihaknya juga sudah siap dalam melaksanakan penjagaan di sejumlah perbatasan di provinsi yang memiliki luas dua kali Pulau Jawa itu.
Baca juga: Polresta Palangka Raya segera luncurkan aplikasi pembuatan SIM online
"Untuk antar kabupaten dsn kota tidak ada larangan, sedangkan antar provinsi itu dilarang," ungkap Rifki.
Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media, Ia juga menambahkan, bahwa Operasi Keselamatan Telabang tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 12-25 April 2021.
Adapun tujuan dari kegiatan itu yakni untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang kondusif sehingga pada lebaran nanti masyarakat nyaman berkendaraan.
"Selain itu pula, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, kami juga gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga masyarakat bisa memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut," demikian Rifki.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diimbau jangan abai saat tinggalkan rumah
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rifki di sela-sela kegiatan gelar pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2021 di halaman Direktorat Samapta Polda setempat, Senin, mengatakan, moda transportasi yang akan diberhentikan sementara itu yakni laut, udara dan darat.
"Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah pusat, berkaitan untuk menekan angka penyebaran COVID-19," kata Rifki.
Dia menjelaskan, menindaklanjuti mengenai hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah daerah akan membangun posko penyekatan di sejumlah lokasi yang menjadi perbatasan antar Provinsi Kalimantan dengan provinsi lainnya.
Penyekatan tersebut dilakukan agar para pemudik yang menggunakan jalur darat dan dari provinsi lain, dilarang masuk ke Kalteng. Apabila nantinya ada kedapatan alat transportasi dan orang masuk Kalteng, maka dipastikan akan diberikan sanksi.
"Sanksinya yakni disuruh putar balik atau kembali ke provinsi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini sangat tinggi di daerah kita," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, sampai saat ini fokus petugas yang terlibat dalam penyekatan di sejumlah perbatasan tersebut, hanya diberlakukan antar provinsi.
Sementara itu, untuk mudik antar kabupaten dan kota di Kalteng belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Pihaknya juga sudah siap dalam melaksanakan penjagaan di sejumlah perbatasan di provinsi yang memiliki luas dua kali Pulau Jawa itu.
Baca juga: Polresta Palangka Raya segera luncurkan aplikasi pembuatan SIM online
"Untuk antar kabupaten dsn kota tidak ada larangan, sedangkan antar provinsi itu dilarang," ungkap Rifki.
Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media, Ia juga menambahkan, bahwa Operasi Keselamatan Telabang tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 12-25 April 2021.
Adapun tujuan dari kegiatan itu yakni untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang kondusif sehingga pada lebaran nanti masyarakat nyaman berkendaraan.
"Selain itu pula, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, kami juga gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga masyarakat bisa memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut," demikian Rifki.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diimbau jangan abai saat tinggalkan rumah