Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta komitmen semua pihak membantu menyelesaikan sengketa lahan yang marak terjadi di daerah ini.
"Saya yakin kita semua mempunyai semangat yang sama untuk membantu penyelesaiannya. Kita berharap bisa menghasilkan keputusan terbaik yang sama-sama bisa diterima masyarakat dan perusahaan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara di Sampit, Jumat.
Agus memimpin rapat dengar pendapat untuk mencari solusi sengketa lahan antara warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana.
Rapat ini dihadiri Kepala Desa Sumber Makmur Trimo, Pelaksana Tugas Camat Telawang Adi Chandra, manajemen PT Bumi Sawit Kencana dan pihak terkait lainnya. Sayangnya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir padahal kehadiran mereka sangat penting dalam upaya mencari solusi masalah tersebut.
Atas dasar itu, sejumlah anggota dewan mengusulkan rapat dengar pendapat tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang. Alasannya supaya semua pihak memberikan pendapat sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi I untuk memberikan rekomendasi yang benar-benar tepat terhadap penyelesaian masalah tersebut.
"Karena ketidakhadiran pihak yang berkompeten maka akan diagendakan kembali rapat dengar pendapat ini dan dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada 26 April nanti," kata Agus.
Anggota Komisi I, Rimbun menilai kehadiran Badan Pertanahan Nasional sangat penting karena instansi tersebut yang lebih mengetahui terkait legalitas lahan. Dia meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai kewenangan masing-masing, harus serius membantu menyelesaikan sengketa lahan karena itu tidak terlepas dari perizinan yang juga dikeluarkan pemerintah.
"Perusahaan mempunyai dokumen dan masyarakat juga merasa punya hak. Ini permasalahan produk pemerintah maka yang bisa menyelesaikan dan mengeksekusi adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah," ujar Rimbun.
Kepala Desa Sumber Makmur, Trimo mengatakan, sudah tiga kali pertemuan dilaksanakan membahas penyelesaian sengketa lahan ini yakni di kantor PT BSK, kantor DPRD dan saat pengecekan lapangan. Dia berharap segera ada solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga warganya mendapatkan kejelasan.
Baca juga: Legislator: Peternak Kotim kesulitan mengakses permodalan
"Kalau bisa langsung dibuat rekomendasi oleh Komisi I. Tapi kalau rapat dengar pendapat ini harus ditunda, kami ikut keputusan Komisi I," kata Trimo.
Perwakilan manajemen PT Bumi Sawit Kencana yang hadir dalam rapat itu sangat mengapresiasi terkait apa yang sudah dilakukan bersama-sama sampai saat ini. Ini dinilai upaya untuk kebaikan bersama yakni memperjelas dan menjadi acuan bagi perusahaan dan investor-investor lainnya.
Pihak perusahaan sepakat rapat dengar pendapat dijadwalkan ulang supaya ada paparan dari semua pihak sehingga menjadi bahan yang utuh sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan. Mereka juga mengapresiasi kesungguhan Komisi I membantu menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Pelaksana Tugas Camat Telawang, Adi Chandra menyatakan mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Komisi I dalam membantu mencari solusi. Dia juga berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dengan keputusan yang bisa diterima kedua belah pihak.
"Kalau selama berproses nanti ternyata kedua pihak ternyata membuat kesepakatan bersama, silakan. Tapi sampaikan juga hasilnya kepada pemerintah daerah dan DPRD supaya diketahui. Saya meminta jangan ada polemik di lapangan sambil menunggu hasil proses ini nanti selesai," demikian Adi Chandra.
Baca juga: DPRD berharap Polres Kotim terus konsisten berantas narkoba
Baca juga: Wabup Kotim serukan penggunaan batik lokal
Baca juga: Legislator Kalteng sebut tujuh desa di Kotim usulkan cetak sawah baru