Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan akan menyalurkan tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.

"THR untuk PNS (pegawai negeri sipil) akan dicairkan. Untuk tenaga kontrak juga akan diupayakan," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Senin.

Halikinnor mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih dilakukan pendataan. Selain itu, penyalurannya juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alang Arianto mengatakan, jumlah PNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sekitar 6.000 orang, sedangkan jumlah tenaga kontrak sekitar 3.600 orang.

Alang juga mengatakan, biasanya akan ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi acuan teknis dalam penyaluran THR tersebut. Nantinya akan ditegaskan berapa besaran THR, siapa saja yang mendapatkan, serta ketentuan lainnya.

"Seperti tahun lalu kan untuk pejabat eselon II dan I tidak dapat THR. Saya belum tahu apakah tahun ini juga seperti itu. Kita tunggu saja petunjuk teknisnya. Sementara itu untuk tenaga kontrak, itu tergantung SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) masing-masing. Kemarin kami sudah menyarankan itu dianggarkan, jadi tergantung SOPD masing-masing," jelas Alang.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim imbau masyarakat patuhi larangan mudik

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,6 triliun untuk pembayaran pegawai negeri sipil dalam APBN 2021. Dari total tersebut, dana sekitar Rp14,8 triliun akan digunakan untuk membayar THR PNS di daerah.

THR akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 lebaran karena biasanya bertahap. Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) yang nantinya ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai dasar aturan pencairan THR.

Setelah PP tersebut diterbitkan, biasanya disusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam PMK itu nantinya akan dijelaskan bagaimana alur pencairan THR.

Tahun 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 lalu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca juga: Bupati Kotim janjikan pembangunan jangkau kawasan pedalaman

Baca juga: Legislator Kotim berharap pengusaha bantu entaskan pengangguran

Baca juga: DPRD Kotim dukung optimalisasi pertanian tingkatkan kesejahteraan masyarakat


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024