Sampit (ANTARA) - Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Suprianto menanggapi positif wacana pemberlakuan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara atau ASN, namun dia mengingatkan semua harus direncanakan secara matang.

"Kalau mau diterapkan, dilihat dulu kesiapan pengelolaannya. Kalau mengumpulkan gampang, mendistribusikannya bagaimana," kata Suprianto di Sampit, Senin.

Menurut polisi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotawaringin Timur ini, tujuan menghimpun zakat penghasilan dari kalangan ASN sangat bagus. Dampaknya diharapkan dapat membantu bidang keagamaan dan sosial.

Menurutnya, wacana ini harus dikaji dan dibahas bersama secara matang. Tidak hanya terkait aspirasi ASN terhadap wacana itu, tetapi juga kesiapan pemerintah daerah dalam hal regulasi dan pelaksanaan teknisnya nanti.

Pemerintah daerah harus mempunyai data terkait penerima zakat yang benar-benar berhak. Jika penyalurannya bekerjasama dengan lembaga badan amil zakat, maka harus dibuat jelas bagaimana kerjasamanya untuk memastikan penyaluran zakat tersebut nantinya benar-benar sesuai harapan.

Saat ini di Kotawaringin Timur, selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), juga ada sejumlah lembaga amil zakat atau LAZ yang bisa menjadi pilihan untuk kerjasama dalam penyaluran zakat penghasilan ASN nantinya.

Semua harus dikelola dengan profesional dan tepat sasaran. Jika perlu, pihak yang menyalurkan zakat penghasilan ASN tersebut nantinya sudah mendapat sertifikasi sebagai amil.

"Perlu diingat pertangungjawaban itu tidak semata-mata kepada publik dan pemerintah, tetapi kepada Allah. Potensinya memang besar, tapi kalau salah pengelolaan maka akan sangat berdampak kepada syiar dakwah Islam itu sendiri," demikian Supriantoro mewanti-wanti.

Baca juga: GPPI Kotim dukung larangan mudik cegah lonjakan COVID-19

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin mewacanakan pemberlakuan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk disumbangkan sebagai zakat penghasilan.

"Ini sedang dikaji secara matang dan bagaimana regulasinya, apakah cukup dengan peraturan bupati atau seperti apa. Ini sekaligus untuk mengingatkan kita terkait anjuran berzakat," kata Bupati Halikinnor saat acara buka puasa bersama di aula rumah jabatan bupati, Sabtu.

Halikinnor menegaskan, zakat penghasilan ini rencananya hanya diterapkan untuk ASN beragama Islam, sedangkan bagi ASN non-muslim tidak akan diwajibkan.

Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur. Nantinya gaji ASN beragama Islam akan dipotong 2,5 persen sebagai zakat penghasilan yang akan disalurkan melalui Baznas.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta kepedulian masyarakat menjaga kamtibmas

Baca juga: BKSDA selidiki penyebab kematian buaya di Sungai Mentaya

Baca juga: Seekor buaya besar mati terdampar di pinggir Sungai Mentaya

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024