Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio mengingatkan sekaligus meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di wilayah setempat, agar dalam menyelenggarakan kemitraan dan kerjasama kepada media yang memenuhi persyaratan dan sesuai standar perusahaan pers.
"Masih ada (beberapa) media yang belum memenuhi persyaratan standar perusahaan pers," kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Senin.
Politisi partai Golongan Karya itu meminta Dinas kominfo, Persandian dan Statistik Bartim selaku instansi teknis yang membidangi kerjasama perlu didorong untuk meningkatkan kerjasama dengan media melalui Persatuan Wartawan Indonesia Bartim.
Dia mengatakan persyaratan media dimaksud yakni wajib sesuai standar perusahaan pers yakni sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019, tentang standar perusahaan perusahaan pers.
Hal itu bertujuan agar tercipta pembinaan yang maksimal dengan media, rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI Barito Timur, serta adanya selektivitas dalam pemberian nilai kerjasama kepada media.
Baca juga: DPRD Bartim serahkan laporan Pansus LKPj Kepala Daerah tahun 2020
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim, Dwi Aryanto mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan Ketua DPRD Bartim Bartim.
Menurutnya, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik siap melaksanakan anjuran DPRD Bartim jika memang harus memenuhi persyaratan sesuai standar perusahaan pers.
"Diskominfo akan melakukan pembenahan dan pembinaan agar sesuai standar kerjasama yang telah ditetapkan," kata Dwi.
Ketua PWI Bartim Yartono mengatakan, hubungan antara PWI dengan Pemkab Bartim dan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim sudah terjalin harmonis sejak lama.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban jika harus sesuai standar perusahaan pers jika ingin bisa bekerjasama dengan Pemkab Bartim melalui Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim.
"Tujuan sesuai standar perusahaan pers yakni medianya sudah terverifikasi oleh Dewan Pers dan melampirkan sertifikatnya sehingga bisa diketahui kredibilitas media tersebut," kata Yartono.
Selain itu, informasi berita yang disampaikan maupun dihasilkan sudah melalui proses yang benar-benar profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: Akses jalan darat di perbatasan Bartim ditutup mulai 6 Mei
Baca juga: Tiga pos penyekatan tangani potensi mudik di Bartim
"Masih ada (beberapa) media yang belum memenuhi persyaratan standar perusahaan pers," kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Senin.
Politisi partai Golongan Karya itu meminta Dinas kominfo, Persandian dan Statistik Bartim selaku instansi teknis yang membidangi kerjasama perlu didorong untuk meningkatkan kerjasama dengan media melalui Persatuan Wartawan Indonesia Bartim.
Dia mengatakan persyaratan media dimaksud yakni wajib sesuai standar perusahaan pers yakni sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019, tentang standar perusahaan perusahaan pers.
Hal itu bertujuan agar tercipta pembinaan yang maksimal dengan media, rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI Barito Timur, serta adanya selektivitas dalam pemberian nilai kerjasama kepada media.
Baca juga: DPRD Bartim serahkan laporan Pansus LKPj Kepala Daerah tahun 2020
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim, Dwi Aryanto mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan Ketua DPRD Bartim Bartim.
Menurutnya, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik siap melaksanakan anjuran DPRD Bartim jika memang harus memenuhi persyaratan sesuai standar perusahaan pers.
"Diskominfo akan melakukan pembenahan dan pembinaan agar sesuai standar kerjasama yang telah ditetapkan," kata Dwi.
Ketua PWI Bartim Yartono mengatakan, hubungan antara PWI dengan Pemkab Bartim dan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim sudah terjalin harmonis sejak lama.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban jika harus sesuai standar perusahaan pers jika ingin bisa bekerjasama dengan Pemkab Bartim melalui Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Bartim.
"Tujuan sesuai standar perusahaan pers yakni medianya sudah terverifikasi oleh Dewan Pers dan melampirkan sertifikatnya sehingga bisa diketahui kredibilitas media tersebut," kata Yartono.
Selain itu, informasi berita yang disampaikan maupun dihasilkan sudah melalui proses yang benar-benar profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: Akses jalan darat di perbatasan Bartim ditutup mulai 6 Mei
Baca juga: Tiga pos penyekatan tangani potensi mudik di Bartim