Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Bima Santoso mengaku prihatin karena banyak pekerja di daerah ini yang dinilai masih minim informasi tentang aturan ketenagakerjaan sehingga sering kesulitan saat mengupayakan hak-hak mereka.

"Banyak pekerja yang kebingungan ketika ada masalah lantaran ketidaktahuan tentang aturan ketenagakerjaan. Ini tugas pemerintah daerah untuk mengedukasi mereka agar pekerja memahami itu," kata Bima di Sampit, Rabu.

Sangat sering anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menerima keluhan atau pengaduan dari pekerja, baik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan maupun ketika mereka mengalami masalah dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

Pengetahuan tentang aturan ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap tenaga kerja agar mereka memahami tentang kewajiban dan hak mereka. Pengetahuan itu menjadi bekal bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka ketika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

Pengetahuan aturan ketenagakerjaan itu bermanfaat agar pekerja mempunyai posisi yang kuat ketika memperjuangkan hak mereka dari perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur diminta meningkatkan sosialisasi untuk mengedukasi pekerja, khususnya terkait aturan ketenagakerjaan. Secara tidak langsung ini juga sebagai upaya mengurangi potensi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan karena kedua belah pihak sama-sama memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Jika ada pengaduan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga diminta memfasilitasi dan menjelaskan secara rinci dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dimengerti oleh pekerja. 

Latar belakang pengetahuan dan pengalaman pekerja berbeda-beda dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja kebingungan karena penyampaiannya oleh petugas dengan bahasa yang kurang tepat.

Baca juga: Penderita COVID-19 di Kotim diminta jangan membahayakan orang lain

"Jangan sampai mereka kebingungan dan bolak-balik akibat penjelasan yang kurang tepat dan belum bisa dipahami pekerja. Kasihan mereka. Jangan sampai mereka terbebani padahal mereka hanya ingin menuntut hak mereka," kata Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta semua pihak berempati kepada pekerja yang sedang memperjuangkan hak mereka. Pekerja terkadang harus bolak-balik ke Sampit mengorbankan waktu dan biaya.

Penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan disarankan tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus serius dalam memperjuangkan apa yang memang seharusnya menjadi hak pekerja.

"Kami juga mengimbau perusahaan besar swasta untuk memanusiakan pekerja dengan memberikan hak mereka sesuai aturan. Perusahaan harus menghargai dan menyadari bahwa pekerja mempunyai andil besar dalam kesuksesan perusahaan sehingga sudah seharusnya perusahaan memperlakukan pekerja dengan baik," demikian Bima Santoso.

Baca juga: Pantai Ujung Pandaran ditutup selama libur lebaran

Baca juga: Besok THR ASN Kotim dibayarkan

Baca juga: Legislator Kotim ini soroti revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024