Sampit (ANTARA) - Wacana zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang beragama Islam akan disinergikan dengan Gerakan Cinta Zakat yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas setempat.
"Sebelumnya sudah ada wacana di Kotim dan ternyata pemerintah provinsi kini melaksanakan program Gerakan Cinta Zakat, maka ini nanti akan dikoordinasikan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Wiyono di Sampit, Rabu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memperkenalkan program Gerakan Cinta Zakat. Kegiatan yang dilaksanakan di Palangka Raya itu juga diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti secara virtual. Hadir Wakil Bupati Irawati, Ketua DPRD Rinie, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kotawaringin Timur KH Amrullah, pejabat Kementerian Agama dan lainnya.
Wiyono menjelaskan, pemerintah kabupaten masih menunggu tindak lanjut aturan dari pemerintah provinsi terkait program tersebut. Kalau sudah ada maka akan ditindaklanjuti dan laksanakan di Kotawaringin Timur.
Pihaknya juga akan mengelar rapat dengan Kementerian Agama, Baznas dan pihak bank yang ditunjuk dalam kerjasama itu. Regulasinya harus diatur secara jelas agar tidak melanggar aturan.
Baca juga: Kotim perketat pemeriksaan saat arus balik lebaran
Wiyono menambahkan, pihaknya akan membahas teknis penyaluran apakah harus membentuk Unit Pengumpul Zakat atau UPZ di setiap satuan organisasi perangkat daerah atau dipusatkan di Sekretariat Daerah.
"Pegawai ASN daerah yang beragama Islam ada sekitar 80 persen. Ada juga pegawai vertikal. Insya Allah jumlahnya signifikan. Supaya legal, semua arahnya ke Baznas," kata Wiyono.
Sebelumnya, wacana zakat penghasilan bagi ASN sudah disampaikan Bupati Halikinnor. Dia berharap zakat yang terkumpul nantinya membawa manfaat besar, khususnya di bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Halikinnor sepakat pengumpulan zakat penghasilan tersebut bekerja sama dengan Baznas Kotawaringin Timur. Ini sebagai upaya agar pemungutan dan penyaluran zakat penghasilan tersebut bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Kotim dukung peningkatan pemantauan pasien isolasi mandiri
"Sebelumnya sudah ada wacana di Kotim dan ternyata pemerintah provinsi kini melaksanakan program Gerakan Cinta Zakat, maka ini nanti akan dikoordinasikan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Wiyono di Sampit, Rabu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memperkenalkan program Gerakan Cinta Zakat. Kegiatan yang dilaksanakan di Palangka Raya itu juga diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti secara virtual. Hadir Wakil Bupati Irawati, Ketua DPRD Rinie, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kotawaringin Timur KH Amrullah, pejabat Kementerian Agama dan lainnya.
Wiyono menjelaskan, pemerintah kabupaten masih menunggu tindak lanjut aturan dari pemerintah provinsi terkait program tersebut. Kalau sudah ada maka akan ditindaklanjuti dan laksanakan di Kotawaringin Timur.
Pihaknya juga akan mengelar rapat dengan Kementerian Agama, Baznas dan pihak bank yang ditunjuk dalam kerjasama itu. Regulasinya harus diatur secara jelas agar tidak melanggar aturan.
Baca juga: Kotim perketat pemeriksaan saat arus balik lebaran
Wiyono menambahkan, pihaknya akan membahas teknis penyaluran apakah harus membentuk Unit Pengumpul Zakat atau UPZ di setiap satuan organisasi perangkat daerah atau dipusatkan di Sekretariat Daerah.
"Pegawai ASN daerah yang beragama Islam ada sekitar 80 persen. Ada juga pegawai vertikal. Insya Allah jumlahnya signifikan. Supaya legal, semua arahnya ke Baznas," kata Wiyono.
Sebelumnya, wacana zakat penghasilan bagi ASN sudah disampaikan Bupati Halikinnor. Dia berharap zakat yang terkumpul nantinya membawa manfaat besar, khususnya di bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Halikinnor sepakat pengumpulan zakat penghasilan tersebut bekerja sama dengan Baznas Kotawaringin Timur. Ini sebagai upaya agar pemungutan dan penyaluran zakat penghasilan tersebut bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Kotim dukung peningkatan pemantauan pasien isolasi mandiri