Puruk Cahu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya, Kalimantan Tengah mengatakan perusahaan wajib melaksanakan dialog apabila tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.

"Bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 yang tidak mampu membayarkan THR keagamaan pada 2021 ini supaya melakukan dialog dengan semua karyawannya," kata Kepala Disnakertrans Murung Raya, Pajarudinnoor di Puruk Cahu, Rabu.

Dikatakannya, ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk melaksanakan dialog dengan semua karyawan, guna mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan yang telah dibuat harus secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 ini," jelasnya.

Karena lanjut dia, sesuai ketentuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi hal wajib yang harus dilaksanaan oleh perusahaan kepada semua karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.

"Akan tetapi lantaran kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung, tentu ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut," ucapnya.

Menurut Pajarudinnoor, solusi yang diberikan oleh pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ia mengatakan, ketidakmampuan memberikan THR tepat waktu itu harus dapat dibuktikan dengan adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Taufik Rahman, menekankan kepastian kesepakatan mengenai keterlambatan pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta kepada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Disnakertrans yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Disnakertrans Murung Raya sudah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Selanjutnya kami akan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 sebagai tindaklanjut sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja," kata Taufik Rahman.

Pewarta : Supriadi/Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024