Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelangsir Bahan Bakar Minyak jenis bio solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, pelangsir atau pelaku yang diamankan itu berinisial MD (40) warga Jalan Pendreh Kabupaten Barito Utara.

"Yang bersangkutan diamankan pada hari Selasa (4/5/2021) siang, saat sedang mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jeriken dengan kapasitas muatan 35 liter," kata Bonny.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di SPBU setempat sering sekali terjadi transaksi BBM ilegal, padahal itu peruntukannya untuk masyarakat bukan untuk perorangan dijual dalam jumlah banyak.

Dari tangan terduga pelaku, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jeriken isi kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter.

Kemudian juga polisi berhasil mengamankan satu buah selang spiral ukuran satu inci dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.

Baca juga: Polri prioritaskan pencegahan karhutla di 6 polda, salah satunya Kalteng

"Pelaku yang sudah diamankan itu kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang-Undang migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," ungkapnya.

Atas pasal yang disematkan kepada MD, kini yang bersangkutan juga terancam hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Atas perbuatannya itu juga kini yang bersangkutan sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Bahkan penyidik juga akan memintai keterangan lebih lanjut, guna mengetahui ke mana saja dijual BBM bio solar bersubsidi tersebut selama ini.

Baca juga: Polda Kalteng ringkus sembilan pengedar sabu di berbagai daerah

Baca juga: Tidak mudik merupakan ikhtiar memutus mata rantai COVID-19

Baca juga: Polda Kalteng musnahkan 900 gram lebih sabu milik 10 tersangka

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024