Sampit (ANTARA) - Revisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bertujuan untuk memperkuat pengendalian.
"Kita tidak menutup peluang pelaku usaha untuk berkembang. Perda ini untuk memperkuat pengendalian dengan penegasan dalam pengawasannya karena selama ini itu yang kurang. Makanya perlu diatur dan dikendalikan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Rapat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok kembali dilaksanakan Bapemperda. Rapat yang dipimpin Handoyo didampingi anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi II Hj Darmawati tersebut dihadiri perwakilan satuan organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha.
Perda tersebut direvisi karena dinilai terdapat kekurangan sehingga selama ini belum bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, imbas pandemi COVID-19 juga menjadi alasan revisi tersebut dengan menampung berbagai aspirasi pelaku usaha terkait rokok.
Beberapa masalah teknis sedang dibahas bersama, seperti terkait ketentuan lokasi reklame rokok serta kategori jalan dan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok.
Pembahasan dilakukan dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. Harapannya agar perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan jika nanti disahkan dan diberlakukan.
Baca juga: Kalteng diminta optimalkan aplikasi I-DIS untuk kemudahan pembinaan ASN
Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya agar tetap menetapkan regulasi perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari bahaya asap rokok.
Di sisi lain, revisi peraturan daerah ini juga mempertimbangkan sektor usaha dan pendapatan bagi daerah. Diharapkan pemberlakuan peraturan daerah hasil terevisi tersebut nantinya membawa hal positif bagi masyarakat, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.
"Ada permohonan pelaku usaha agar tidak dihapus semua. Mereka ingin tetap bisa berpromosi. Silakan berpromosi, tapi ini tentu perlu diatur. Dari sisi pendapatan juga menjadi pertimbangan pemerintah. Perda ini hanya pengaturan tanpa menghilangkan upaya promosi," jelas Handoyo.
Sementara itu dari pihak eksekutif menyampaikan perlunya penetapan terkait kategori jalan protokol dan jalan umum. Hal itu penting agar ada kejelasan dan menjadi acuan dalam penentuan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok.
Baca juga: Verifikasi HKI beras Siam Epang memasuki tahap akhir
"Kita tidak menutup peluang pelaku usaha untuk berkembang. Perda ini untuk memperkuat pengendalian dengan penegasan dalam pengawasannya karena selama ini itu yang kurang. Makanya perlu diatur dan dikendalikan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Rapat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok kembali dilaksanakan Bapemperda. Rapat yang dipimpin Handoyo didampingi anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi II Hj Darmawati tersebut dihadiri perwakilan satuan organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha.
Perda tersebut direvisi karena dinilai terdapat kekurangan sehingga selama ini belum bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, imbas pandemi COVID-19 juga menjadi alasan revisi tersebut dengan menampung berbagai aspirasi pelaku usaha terkait rokok.
Beberapa masalah teknis sedang dibahas bersama, seperti terkait ketentuan lokasi reklame rokok serta kategori jalan dan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok.
Pembahasan dilakukan dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. Harapannya agar perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan jika nanti disahkan dan diberlakukan.
Baca juga: Kalteng diminta optimalkan aplikasi I-DIS untuk kemudahan pembinaan ASN
Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya agar tetap menetapkan regulasi perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari bahaya asap rokok.
Di sisi lain, revisi peraturan daerah ini juga mempertimbangkan sektor usaha dan pendapatan bagi daerah. Diharapkan pemberlakuan peraturan daerah hasil terevisi tersebut nantinya membawa hal positif bagi masyarakat, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.
"Ada permohonan pelaku usaha agar tidak dihapus semua. Mereka ingin tetap bisa berpromosi. Silakan berpromosi, tapi ini tentu perlu diatur. Dari sisi pendapatan juga menjadi pertimbangan pemerintah. Perda ini hanya pengaturan tanpa menghilangkan upaya promosi," jelas Handoyo.
Sementara itu dari pihak eksekutif menyampaikan perlunya penetapan terkait kategori jalan protokol dan jalan umum. Hal itu penting agar ada kejelasan dan menjadi acuan dalam penentuan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok.
Baca juga: Verifikasi HKI beras Siam Epang memasuki tahap akhir