Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terus menerus mengingatkan pengelola terminal khusus atau tersus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk selalu disiplin menjalankan aturan karena bidang ini termasuk berisiko tinggi.
"Kami selalu mengingatkan ini bukan tanpa alasan, karena ini rawan. Seperti baru-baru ini kejadian di daerah lain ada tongkang meledak. Apalagi yang diangkut methanol, sangat berisiko tinggi. Oleh sebab itu perlu pengetatan di IMDG Code dan ISPS CODE," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Operasional tersus dan TUKS menjadi salah satu perhatian Komisi IV. Operasional jenis usaha ini menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan dari pencemaran.
Senin (19/7) lalu Komisi IV melakukan kunjungan ke empat TUKS di Sampit yakni milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya.
Saat kunjungan tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah aturan yang belum dipenuhi dalam operasional TUKS, padahal keberadaannya sangat vital karena menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Seperti adanya TUKS yang belum disertai klinik kesehatan yang memadai, padahal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.
Baca juga: Idul Adha di Sampit diwarnai kebakaran sebuah sekolah
Ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja sehingga harus diantisipasi.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, Komisi IV akan terus aktif memberikan imbauan kepada pengelola tersus dan TUKS yang ada di Kotawaringin Timur. Komisi IV kompak dan berinisiatif aktif memberikan imbauan dan selalu mengingatkan pemilik tersus dan TUKS untuk selalu disiplin dalam menjalankan operasionalnya.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan atan Bahan Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Komisi IV selalu mendorong agar dunia investasi berjalan selaras dan seimbang serta dapat menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemantauan juga akan dilakukan terhadap tersus dan TUKS lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten ini.
"Ke depan kami juga akan terus meninjau dan mengimbau tersus dan TUKS yang berada di Kotim agar selalu menjalankan SOP (standar operasional dan prosedur) dan regulasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia," demikian Kurniawan.
Baca juga: Pemkab Kotim tutup objek wisata saat perayaan Idul Adha
"Kami selalu mengingatkan ini bukan tanpa alasan, karena ini rawan. Seperti baru-baru ini kejadian di daerah lain ada tongkang meledak. Apalagi yang diangkut methanol, sangat berisiko tinggi. Oleh sebab itu perlu pengetatan di IMDG Code dan ISPS CODE," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Operasional tersus dan TUKS menjadi salah satu perhatian Komisi IV. Operasional jenis usaha ini menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan dari pencemaran.
Senin (19/7) lalu Komisi IV melakukan kunjungan ke empat TUKS di Sampit yakni milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya.
Saat kunjungan tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah aturan yang belum dipenuhi dalam operasional TUKS, padahal keberadaannya sangat vital karena menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Seperti adanya TUKS yang belum disertai klinik kesehatan yang memadai, padahal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.
Baca juga: Idul Adha di Sampit diwarnai kebakaran sebuah sekolah
Ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja sehingga harus diantisipasi.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, Komisi IV akan terus aktif memberikan imbauan kepada pengelola tersus dan TUKS yang ada di Kotawaringin Timur. Komisi IV kompak dan berinisiatif aktif memberikan imbauan dan selalu mengingatkan pemilik tersus dan TUKS untuk selalu disiplin dalam menjalankan operasionalnya.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan atan Bahan Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Komisi IV selalu mendorong agar dunia investasi berjalan selaras dan seimbang serta dapat menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemantauan juga akan dilakukan terhadap tersus dan TUKS lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten ini.
"Ke depan kami juga akan terus meninjau dan mengimbau tersus dan TUKS yang berada di Kotim agar selalu menjalankan SOP (standar operasional dan prosedur) dan regulasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia," demikian Kurniawan.
Baca juga: Pemkab Kotim tutup objek wisata saat perayaan Idul Adha