Sampit (ANTARA) - Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Bank Kalteng disetujui DPRD setempat yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Hal itu disampaikan Handoyo dalam rapat paripurna DPRD terkait laporan pembahasan raperda tersebut. Raperda itu telah disetujui dan disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, ada penyempurnaan dalam Perda tersebut, diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, Pasal 2 ada perubahan redaksi pada ayat (2).
Perubahan yang dimaksud berbunyi, komposisi modal setor pemerintah Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp61.845.000.000, untuk memenuhi modal setor sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp3 triliun.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim: Pembukaan jalan dorong pertumbuhan ekonomi desa
Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas Bank Kalteng pada 28 Mei 2021 tentang perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas Bank Kalteng.
"Yakni, pemerintah daerah harus menambah modal setor sebesar Rp38.305.000.000, sehingga total modal setor Pemerintah Kabupaten Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 2024 nanti menjadi Rp100.150.000.000," jelas Handoyo.
Dia menambahkan, Pasal 3 dihapuskan, dan Pasal 5 Ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp61.845.000.000.
DPRD berharap penyertaan modal pada PT Bank Kalteng membawa manfaat semakin besar yakni terus meningkatnya dividen yang diterima sehingga mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dapur rumah makan dan gudang pertokoan di Sampit
"Ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Hal itu disampaikan Handoyo dalam rapat paripurna DPRD terkait laporan pembahasan raperda tersebut. Raperda itu telah disetujui dan disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, ada penyempurnaan dalam Perda tersebut, diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, Pasal 2 ada perubahan redaksi pada ayat (2).
Perubahan yang dimaksud berbunyi, komposisi modal setor pemerintah Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp61.845.000.000, untuk memenuhi modal setor sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp3 triliun.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim: Pembukaan jalan dorong pertumbuhan ekonomi desa
Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas Bank Kalteng pada 28 Mei 2021 tentang perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas Bank Kalteng.
"Yakni, pemerintah daerah harus menambah modal setor sebesar Rp38.305.000.000, sehingga total modal setor Pemerintah Kabupaten Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 2024 nanti menjadi Rp100.150.000.000," jelas Handoyo.
Dia menambahkan, Pasal 3 dihapuskan, dan Pasal 5 Ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp61.845.000.000.
DPRD berharap penyertaan modal pada PT Bank Kalteng membawa manfaat semakin besar yakni terus meningkatnya dividen yang diterima sehingga mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dapur rumah makan dan gudang pertokoan di Sampit