Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengaku mengapresiasi sinergitas legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
"Insya Allah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Protokol Kesehatan. Kita menjadi vioner yang bisa menyelesaikan produk peraturan daerah ini untuk di Kalimantan Tengah," kata Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan telah disetujui bersama DPRD Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna Kamis (29/7) lalu. Ini menjadi langkah penting dalam upaya optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 di daerah ini.
Halikinnor menjelaskan, Perda Protokol Kesehatan menyatakan prinsip kesehatan masyarakat sebagai unsur utama dalam upaya pencegahan, pengendalian penyebaran, serta penanganan COVID-19 dengan menyeimbangkan kebijakan pemulihan ekonomi yang berasaskan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perda Protokol Kesehatan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan penanganan pandemi virus mematikan tersebut.
Halikinnor menyampaikan terima kasihnya kepada anggota DPRD Kotawaringin Timur, khususnya yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang bekerja siang malam dengan komitmen tinggi menyelesaikan peraturan daerah ini bersama tim eksekutif.
Dia bersyukur rancangan peraturan daerah tersebut telah diselesaikan. Draf peraturan daerah itu segera diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Buaya muncul di Sungai Mentaya jadi tontonan warga
Ini menjadi bahan bagi eksekutif untuk melanjutkan proses administrasi sesuai tahapan dan prosedur ke tahap berikutnya yaitu menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dalam lembaran daerah sehingga peraturan daerah tersebut telah sah diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur
"Saya memberikan apresiasi karena kita bisa mewujudkan Perda Protokol Kesehatan. Ini juga menjawab tantangan pemerintah provinsi yang mengarahkan kita segera membuat Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Alhamdulillah sekarang sudah rampung," demikian Halikinnor.
Sementara itu, kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur terus bertambah. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Sabtu siang, terdapat 29 orang penderita baru, 16 pasien sembuh dan 3 orang wafat.
Secara keseluruhan jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah sebanyak 4.312 kasus, terdiri dari 3.904 kasus sembuh, 260 orang masih ditangani dan 148 orang telah wafat.
Masyarakat diimbau terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat agar tidak mudah terjangkit COVID-19. Masyarakat diimbau mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Legislator Kotim: Perda Produk Halal dan Higienis untuk melindungi masyarakat
"Insya Allah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Protokol Kesehatan. Kita menjadi vioner yang bisa menyelesaikan produk peraturan daerah ini untuk di Kalimantan Tengah," kata Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan telah disetujui bersama DPRD Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna Kamis (29/7) lalu. Ini menjadi langkah penting dalam upaya optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 di daerah ini.
Halikinnor menjelaskan, Perda Protokol Kesehatan menyatakan prinsip kesehatan masyarakat sebagai unsur utama dalam upaya pencegahan, pengendalian penyebaran, serta penanganan COVID-19 dengan menyeimbangkan kebijakan pemulihan ekonomi yang berasaskan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perda Protokol Kesehatan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan penanganan pandemi virus mematikan tersebut.
Halikinnor menyampaikan terima kasihnya kepada anggota DPRD Kotawaringin Timur, khususnya yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang bekerja siang malam dengan komitmen tinggi menyelesaikan peraturan daerah ini bersama tim eksekutif.
Dia bersyukur rancangan peraturan daerah tersebut telah diselesaikan. Draf peraturan daerah itu segera diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Buaya muncul di Sungai Mentaya jadi tontonan warga
Ini menjadi bahan bagi eksekutif untuk melanjutkan proses administrasi sesuai tahapan dan prosedur ke tahap berikutnya yaitu menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dalam lembaran daerah sehingga peraturan daerah tersebut telah sah diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur
"Saya memberikan apresiasi karena kita bisa mewujudkan Perda Protokol Kesehatan. Ini juga menjawab tantangan pemerintah provinsi yang mengarahkan kita segera membuat Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Alhamdulillah sekarang sudah rampung," demikian Halikinnor.
Sementara itu, kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur terus bertambah. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Sabtu siang, terdapat 29 orang penderita baru, 16 pasien sembuh dan 3 orang wafat.
Secara keseluruhan jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah sebanyak 4.312 kasus, terdiri dari 3.904 kasus sembuh, 260 orang masih ditangani dan 148 orang telah wafat.
Masyarakat diimbau terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat agar tidak mudah terjangkit COVID-19. Masyarakat diimbau mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Legislator Kotim: Perda Produk Halal dan Higienis untuk melindungi masyarakat