Sampit (ANTARA) - Jumlah pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang tidak lulus seleksi administrasi cukup banyak yaitu 2.060 orang.
"Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 2.060 orang. Mereka diberikan waktu sanggah sampai tanggal 6 Agustus nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Senin.
Dalam seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kali ini, formasi CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis enam formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.
Panitia seleksi calon pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan calon pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021.
Pelamar terbagi pada kelompok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Hasil seleksi, peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 2.229 orang, sedangkan peserta seleksi PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 36 orang.
"Untuk PPPK Guru, semua tahapan langsung dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan. Mereka yang mengumumkan dan pelaksanaan seleksinya," kata Alang.
Terkait banyaknya pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, Alang juga sangat menyayangkan hal itu. Sejak awal pihaknya sudah berulang kali menyampaikan dan mengingatkan pelamar untuk lebih teliti saat mendaftar.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara online sehingga jika keliru maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sangat disayangkan karena setiap pelamar hanya memiliki kesempatan satu kali untuk mendaftar.
Seperti yang berulang kali disampaikannya, kekeliruan pelamar saat mendaftar sebagian terlihat sepele yakni keliru dalam mengunggah syarat-syarat seperti hasil scan ijazah dan lainnya. Namun, dampaknya fatal karena itu membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal itu diduga karena pelamar tidak membaca secara teliti panduan pendaftaran serta saat melampirkan syarat-syarat saat mendaftar. Pihaknya hanya bisa mengingatkan karena semua tergantung pelamar saat mendaftar.
Sementara itu berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai ASN Pemkab Kotawaringin Timur, Fajrurrahman disebutkan bahwa keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Satu lagi dokter di Kotim wafat setelah terpapar COVID-19
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi. Sanggahan diajukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Panitia Seleksi pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKD calon PNS, seleksi kompetensi PPPK Non Guru, pelaksanaan SKB calon PNS, dan jadwal kegiatan lainnya akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi pengadaan Calon Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya.
Ditegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi pengadaan calon pegawai ASN tahun Anggaran 2021.
Peserta diharapkan tidak melayani tawaran tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai ASN tahun Anggaran 2021. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Kotim dibantu pasokan oksigen dari luar daerah
Baca juga: BKSDA minta warga waspadai buaya saat beraktivitas di Sungai Mentaya
Baca juga: Rumah dinas pimpinan DPRD Kotim dijadikan tempat isolasi mandiri