Kuala Pembuang (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sukardi mengakui kesadaran masyarakat, khususnya para pemilik sarang burung walet di wilayah setempat, sampai saat ini masih relatif rendah dalam hal membayar pajak.
"Jangankan masyarakat kecil yang memiliki sarang burung walet, yang mampu atau memiliki pengetahuan tentang pentingnya bayar pajak juga masih rendah," kata Sukardi di Kuala Pembuang, Selasa.
Dia mengklaim Bappeda Seruyan sudah terus mensosialisasikan kewajiban membayar pajak sarang burung walet, termasuk dampaknya bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memajukan pembangunan di kabupaten setempat.
Sukardi mengatakan potensi pajak sarang burung walet ini luar biasa sekali, karena sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 36 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet sudah jelas diatur regulasinya baik bagi wajib pajak maupun pembayarannya.
"Kalau dalam Perbup tersebut yang ditentukan pemerintah itu per kilogram Rp5 juta, maka pajaknya 5 persen. Jadi dalam satu kilogram, Rp250 ribu, misalnya lagi setengah kilogram berarti wajib pajaknya Rp125 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Pungutan pajak sarang burung walet di Seruyan belum maksimal
Dia menyebut, pajak 5 persen itu dari hasil panennya tapi yang ditetapkan pemerintah harga per kilogram Rp5 juta, walaupun di pasaran harganya Rp15 juta, makanya pajaknya tidak begitu tinggi. Pemkab Seruyan juga sudah menetapkan Rp5 juta, apabila sesuai harga pasar, pastinya akan berdampak pada masyarakat tersebut karena pajaknya cukup tinggi.
"Kami mengharapkan kepada semua pihak agar bisa ikut menyosialisasikan hal tersebut sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sarang burung walet agar bisa meningkatkan PAD," demikian Sukardi.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta jembatan di Desa Sungai Undang diperbaiki
"Jangankan masyarakat kecil yang memiliki sarang burung walet, yang mampu atau memiliki pengetahuan tentang pentingnya bayar pajak juga masih rendah," kata Sukardi di Kuala Pembuang, Selasa.
Dia mengklaim Bappeda Seruyan sudah terus mensosialisasikan kewajiban membayar pajak sarang burung walet, termasuk dampaknya bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memajukan pembangunan di kabupaten setempat.
Sukardi mengatakan potensi pajak sarang burung walet ini luar biasa sekali, karena sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 36 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet sudah jelas diatur regulasinya baik bagi wajib pajak maupun pembayarannya.
"Kalau dalam Perbup tersebut yang ditentukan pemerintah itu per kilogram Rp5 juta, maka pajaknya 5 persen. Jadi dalam satu kilogram, Rp250 ribu, misalnya lagi setengah kilogram berarti wajib pajaknya Rp125 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Pungutan pajak sarang burung walet di Seruyan belum maksimal
Dia menyebut, pajak 5 persen itu dari hasil panennya tapi yang ditetapkan pemerintah harga per kilogram Rp5 juta, walaupun di pasaran harganya Rp15 juta, makanya pajaknya tidak begitu tinggi. Pemkab Seruyan juga sudah menetapkan Rp5 juta, apabila sesuai harga pasar, pastinya akan berdampak pada masyarakat tersebut karena pajaknya cukup tinggi.
"Kami mengharapkan kepada semua pihak agar bisa ikut menyosialisasikan hal tersebut sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sarang burung walet agar bisa meningkatkan PAD," demikian Sukardi.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta jembatan di Desa Sungai Undang diperbaiki