Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Ina Prayawati mengingatkan sekaligus meminta perusahaan besar swasta bidang perkebunan di provinsi setempat, agar tetap melaksanakan plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan.
Walau Plasma dan CSR merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang namun informasinya masih ada PBS perkebunan di provinsi ini belum melaksanakannya, kata Ina di Palangka Raya, kemarin.
"Itulah kenapa saya kembali mengingatkan PBS perkebunan di provinsi ini agar tetap melaksanakannya. Jangan sampai kewajiban itu tidak dilaksanakan," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa permasalahan plasma dan CSR ini menjadi perhatian serius dari Komisi II DPRD Kalteng. Sebab, pengawasan terhadap PBS perkebunan dan pertambangan menjadi tugas dan fungsi dari Komisi II yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu mengatakan, masalah CSR dan realisasi plasma selama ini masih menjadi keluhan masyarakat, karena tidak konsistennya beberapa perusahaan melaksanakan kewajibannya.
"Kami dari komisi II DPRD Kalteng tidak akan bosan-bosannya mengingatkan dan meminta PBS di provinsi ini, tetap komitmen dengan apa yang sudah disyaratkan oleh pemerintah dalam hal CSR dan kebun plasma," kata Ina.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pengawasan kadaluarsa makanan rutin dilakukan
Srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan, namanya peraturan tentunya harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan dengan alasan apapun. apalagi keberadaan plasma dan CSR sangat penting, khususnya bagi masyarakat yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.
Dia mengatakan pada saat mengurus perizin, pihak PBS sudah pasti mengerti bahwa adanya ketentuan terkait dengan itu, dan sudah semestinya juga tahu bahwa setiap ada peraturan tentu ada semacam tindakan tegas atau sanksi jika tidak melaksanakannya.
"Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif juga melihat dan meminta kepada PBS yang belum melaksanakan plasma maupun CSR," demikian Ina.
Baca juga: DPRD Kalteng: Pemprov belum ajukan APBD-P 2021
Baca juga: DPRD Kalteng usulkan Tahura Lapak Jaru jadi kawasan edukasi
Walau Plasma dan CSR merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang namun informasinya masih ada PBS perkebunan di provinsi ini belum melaksanakannya, kata Ina di Palangka Raya, kemarin.
"Itulah kenapa saya kembali mengingatkan PBS perkebunan di provinsi ini agar tetap melaksanakannya. Jangan sampai kewajiban itu tidak dilaksanakan," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa permasalahan plasma dan CSR ini menjadi perhatian serius dari Komisi II DPRD Kalteng. Sebab, pengawasan terhadap PBS perkebunan dan pertambangan menjadi tugas dan fungsi dari Komisi II yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu mengatakan, masalah CSR dan realisasi plasma selama ini masih menjadi keluhan masyarakat, karena tidak konsistennya beberapa perusahaan melaksanakan kewajibannya.
"Kami dari komisi II DPRD Kalteng tidak akan bosan-bosannya mengingatkan dan meminta PBS di provinsi ini, tetap komitmen dengan apa yang sudah disyaratkan oleh pemerintah dalam hal CSR dan kebun plasma," kata Ina.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pengawasan kadaluarsa makanan rutin dilakukan
Srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan, namanya peraturan tentunya harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan dengan alasan apapun. apalagi keberadaan plasma dan CSR sangat penting, khususnya bagi masyarakat yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.
Dia mengatakan pada saat mengurus perizin, pihak PBS sudah pasti mengerti bahwa adanya ketentuan terkait dengan itu, dan sudah semestinya juga tahu bahwa setiap ada peraturan tentu ada semacam tindakan tegas atau sanksi jika tidak melaksanakannya.
"Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif juga melihat dan meminta kepada PBS yang belum melaksanakan plasma maupun CSR," demikian Ina.
Baca juga: DPRD Kalteng: Pemprov belum ajukan APBD-P 2021
Baca juga: DPRD Kalteng usulkan Tahura Lapak Jaru jadi kawasan edukasi