Palangka Raya (ANTARA) - Upaya penyelundupan burung sebanyak 2.044 ekor di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Sabtu (4/9), berhasil digagalkan.
Penggagalan ini berhasil berkat kerja sama apik Karantina Pertanian Palangka Raya wilayah kerja Pangkalan Bun dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai dan KP3 Kumai.
“Saat memeriksa kendaraan, petugas kami di lapangan menemukan kendaraan yang memuat hewan, informasi tersebut lalu kami sampaikan ke pejabat karantina yang berjaga," kata Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Didik, Minggu.
Selanjutnya, Polisi Khusus Karantina Rino yang berjaga mengatakan, usai pihaknya menerima informasi adanya kendaraan berupa fuso membawa komoditas hewan dalam jumlah banyak, langsung melakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa, kami mendapati komoditas hewan yakni berbagai jenis burung dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," jelasnya.
Tindakan ini melanggar ketentuan pidana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, tumbuhan dan ikan pasal 87 ayat a dan c.
"Ancaman pidananya yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp3 miliar," tambahnya.
Upaya penyelundupan 2.044 burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai, Sabtu (4/9/2021). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Dokter Hewan Karantina Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun, Tri menambahkan, burung-burung tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sehingga selanjutnya pihaknya lakukan penahanan.
Adapun sebagian besar jenis burung yang diamankan termasuk kategori dilindungi dan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan selanjutnya.
"Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan karantina, Karantina Pertanian memiliki tugas mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK, serta melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar," jelasnya.
Burung-burung yang berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan tersebut, terdiri dari jenis Kolibri 1.515 ekor, Pleci 203 ekor, Srindit 30 ekor, Jalak 26 ekor, Beo 15 ekor, Kacer 108 ekor, Murai Batu 35 ekor, Cendet 11 ekor, Cucak Ijo 83 ekor dan Cucak Jengot 18 ekor yang dikemas dalam kardus maupun kotak buah sebanyak 56 koli.
Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.
Penggagalan penyelundupan berkat kerja sama apik dan koordinasi antar instasi saat pengawasan rutin lalu lintas hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.
Penggagalan ini berhasil berkat kerja sama apik Karantina Pertanian Palangka Raya wilayah kerja Pangkalan Bun dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai dan KP3 Kumai.
“Saat memeriksa kendaraan, petugas kami di lapangan menemukan kendaraan yang memuat hewan, informasi tersebut lalu kami sampaikan ke pejabat karantina yang berjaga," kata Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Didik, Minggu.
Selanjutnya, Polisi Khusus Karantina Rino yang berjaga mengatakan, usai pihaknya menerima informasi adanya kendaraan berupa fuso membawa komoditas hewan dalam jumlah banyak, langsung melakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa, kami mendapati komoditas hewan yakni berbagai jenis burung dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," jelasnya.
Tindakan ini melanggar ketentuan pidana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, tumbuhan dan ikan pasal 87 ayat a dan c.
"Ancaman pidananya yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp3 miliar," tambahnya.
Dokter Hewan Karantina Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun, Tri menambahkan, burung-burung tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sehingga selanjutnya pihaknya lakukan penahanan.
Adapun sebagian besar jenis burung yang diamankan termasuk kategori dilindungi dan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan selanjutnya.
"Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan karantina, Karantina Pertanian memiliki tugas mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK, serta melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar," jelasnya.
Burung-burung yang berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan tersebut, terdiri dari jenis Kolibri 1.515 ekor, Pleci 203 ekor, Srindit 30 ekor, Jalak 26 ekor, Beo 15 ekor, Kacer 108 ekor, Murai Batu 35 ekor, Cendet 11 ekor, Cucak Ijo 83 ekor dan Cucak Jengot 18 ekor yang dikemas dalam kardus maupun kotak buah sebanyak 56 koli.
Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.
Penggagalan penyelundupan berkat kerja sama apik dan koordinasi antar instasi saat pengawasan rutin lalu lintas hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.