Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, terkait izin Hutan Tanaman Industri serta menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan kayu log melalui jalan negara dan provinsi.
"Saya juga mendukung pernyataan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang merespon keluhan Gubernur Kalteng terkait izin HTI," kata Teras Narang saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Dirinya juga mendorong aparatur penegak hukum di Kalteng, agar menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku terkait berbagai permasalahan HTI yang terjadi di provinsi setempat.
Teras Narang mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) memperhatikan dengan seksama, segala perizinan yang menyangkut pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan di Kalteng.
"Saya sebagai senator dari Kalteng, akan terus berbuat dan mendukung semua program, kegiatan dan kebijakan yang membawa pembangunan di Kalteng semakin maju dan pesat," singkat Teras Narang.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta Kemen LHK tidak seenaknya mengeluarkan izin, utamanya tentang Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Jangan seenaknya para Dirjen (Kemen LHK) mengeluarkan izin di Kalteng," kata Sugianto di Palangka Raya, Senin (7/9/2021).
Dia mengatakan mulai dari Palangka Raya, kemudian Barito Selatan, Barito Utara maupun Murung Raya, mengenai izin HTI bahkan satu perusahaan informasinya ada yang sampai memegang 100 ribu hektare.
"Belum lagi izin yang 20 ribu hektare, 30 ribu hektare, 50 ribu hektare, saya tidak tahu tentang ini, padahal sebagai gubernur, merupakan wakil pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu menyatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sudah menjadi kewajiban dirinya meneriakkan kepada pemerintah pusat mengenai permasalahan ini.
"Kepada presiden saya mohon supaya bisa direm perizinan-perizinan HTI yang terlalu kebablasan," harap Sugianto.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Dirjen di KLHK jangan seenaknya keluarkan perizinan
Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang merespons keluhan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menertibkan izin HTI.
"Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan atau permasalahan yang disampaikan dari daerah. Termasuk keluhan seputar izin HTI," tutur LaNyalla, Rabu (8/9/2021).
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, pemerintah harus memperkuat koordinasi dengan daerah untuk hal-hal seperti HTI. Apalagi urusannya dengan kelestarian lingkungan, harus ada antisipasi dampak jika izin dikeluarkan.
"Sebagai upaya mengantisipasi dampak buruk, koordinasi dengan daerah sangat dibutuhkan. Izin yang dikeluarkan harus lebih diperketat," kata LaNyalla.
Baca juga: Ribuan kayu log diduga ilegal di Kalteng disegel, Dishut cek kejelasan perizinan
Baca juga: DPRD Kalteng sarankan sitaan ribuan kubik kayu log dilelang
Baca juga: DPRD Kalteng: Hentikan angkutan kayu log lewat jalan negara
"Saya juga mendukung pernyataan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang merespon keluhan Gubernur Kalteng terkait izin HTI," kata Teras Narang saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Dirinya juga mendorong aparatur penegak hukum di Kalteng, agar menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku terkait berbagai permasalahan HTI yang terjadi di provinsi setempat.
Teras Narang mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) memperhatikan dengan seksama, segala perizinan yang menyangkut pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan di Kalteng.
"Saya sebagai senator dari Kalteng, akan terus berbuat dan mendukung semua program, kegiatan dan kebijakan yang membawa pembangunan di Kalteng semakin maju dan pesat," singkat Teras Narang.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta Kemen LHK tidak seenaknya mengeluarkan izin, utamanya tentang Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Jangan seenaknya para Dirjen (Kemen LHK) mengeluarkan izin di Kalteng," kata Sugianto di Palangka Raya, Senin (7/9/2021).
Dia mengatakan mulai dari Palangka Raya, kemudian Barito Selatan, Barito Utara maupun Murung Raya, mengenai izin HTI bahkan satu perusahaan informasinya ada yang sampai memegang 100 ribu hektare.
"Belum lagi izin yang 20 ribu hektare, 30 ribu hektare, 50 ribu hektare, saya tidak tahu tentang ini, padahal sebagai gubernur, merupakan wakil pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu menyatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sudah menjadi kewajiban dirinya meneriakkan kepada pemerintah pusat mengenai permasalahan ini.
"Kepada presiden saya mohon supaya bisa direm perizinan-perizinan HTI yang terlalu kebablasan," harap Sugianto.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Dirjen di KLHK jangan seenaknya keluarkan perizinan
Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang merespons keluhan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menertibkan izin HTI.
"Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan atau permasalahan yang disampaikan dari daerah. Termasuk keluhan seputar izin HTI," tutur LaNyalla, Rabu (8/9/2021).
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, pemerintah harus memperkuat koordinasi dengan daerah untuk hal-hal seperti HTI. Apalagi urusannya dengan kelestarian lingkungan, harus ada antisipasi dampak jika izin dikeluarkan.
"Sebagai upaya mengantisipasi dampak buruk, koordinasi dengan daerah sangat dibutuhkan. Izin yang dikeluarkan harus lebih diperketat," kata LaNyalla.
Baca juga: Ribuan kayu log diduga ilegal di Kalteng disegel, Dishut cek kejelasan perizinan
Baca juga: DPRD Kalteng sarankan sitaan ribuan kubik kayu log dilelang
Baca juga: DPRD Kalteng: Hentikan angkutan kayu log lewat jalan negara