Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menyiapkan anggaran untuk mendukung program Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan atau GN Lingkaran untuk membantu melindungi pekerja rentan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendata kembali jumlah pekerja rentan atau informal yang ada di daerah ini. Pemerintah daerah akan menghitung anggaran untuk pembiayaannya program perlindungan untuk mereka, kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
"Apakah mampu cukup dibiayai APBD atau perlu partisipasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur. Kan ada kewajiban perusahaan melalui program CSR untuk kewajiban sosial," ujarnya.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat menghadiri Costumer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit. Turut hadir Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fuad Sidiq, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Yunan Shahada dan pejabat lainnya.
Acara juga diisi pemberian penghargaan kepada tujuh perusahaan yang menjadi donatur program GN Lingkaran dengan mengarahkan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan mereka membantu melindungi tenaga kerja rentan.
Menurutnya, saat ini pekerja yang bekerja di perusahaan, umumnya sudah mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja informal atau pekerja rentan.
Pemerintah daerah bersama BPJAMSOSTEK Cabang Sampit juga mengajak perusahaan di daerah ini menjadi donatur program GN Lingkaran.
"Mungkin perlu ditingkatkan bantuan perusahaan tersebut. Kita akan surati perusahaan yang belum berkontribusi untuk berkontribusi membantu pekerja rentan melalui program GN Lingkaran," kata Halikinnor.
Bupati Halikinnor memberikan kenang-kenangan kepada Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Yunan Shahada saat Costumer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Norjani
GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan lainnya, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
GN Lingkaran mencakup dua program perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) kepada pekerja rentan.
Selain dari pemerintah daerah, anggaran untuk program ini juga bisa bersumber dari dana CSR perusahaan-perusahaan swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Halikinnor menyampaikan terima kasihnya kepada perusahaan yang sudah berpartisipasi dalam program GN Lingkaran. Dia berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi membantu pekerja rentan melalui program tersebut.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Yunan Shahada mengajak pengusaha atau pemberi kerja di Kotawaringin Timur membantah pekerja rentan melalui program GN Lingkaran.
Pihaknya berterima kasih kepada Bupati Kotawaringin Timur yang telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kewajiban CSR bagi pemberi kerja di daerah ini. BPJAMSOSTEK bersinergi dengan pemerintah daerah berkomitmen dalam membantu masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Yunan menyebutkan, sekitar 96 persen pekerja formal di daerah ini sudah terlindungi jaminan sosial tenaga kerja. Kini dioptimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja informal atau pekerja rentan.
"Mereka perlu perlindungan dan perlu jaminan sosial. Kami bersama pemerintah daerah mengetik pintu hati perusahaan, mudah-mudahan bisa memberikan donasinya kepada masyarakat dalam bentuk Gerakan Nasional Lingkaran," demikian Yunan.
Baca juga: Seluruh petugas pengawas Pilkada Kotim dilindungi BPJAMSOSTEK
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendata kembali jumlah pekerja rentan atau informal yang ada di daerah ini. Pemerintah daerah akan menghitung anggaran untuk pembiayaannya program perlindungan untuk mereka, kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
"Apakah mampu cukup dibiayai APBD atau perlu partisipasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur. Kan ada kewajiban perusahaan melalui program CSR untuk kewajiban sosial," ujarnya.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat menghadiri Costumer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit. Turut hadir Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fuad Sidiq, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Yunan Shahada dan pejabat lainnya.
Acara juga diisi pemberian penghargaan kepada tujuh perusahaan yang menjadi donatur program GN Lingkaran dengan mengarahkan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan mereka membantu melindungi tenaga kerja rentan.
Menurutnya, saat ini pekerja yang bekerja di perusahaan, umumnya sudah mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja informal atau pekerja rentan.
Pemerintah daerah bersama BPJAMSOSTEK Cabang Sampit juga mengajak perusahaan di daerah ini menjadi donatur program GN Lingkaran.
"Mungkin perlu ditingkatkan bantuan perusahaan tersebut. Kita akan surati perusahaan yang belum berkontribusi untuk berkontribusi membantu pekerja rentan melalui program GN Lingkaran," kata Halikinnor.
GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan lainnya, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
GN Lingkaran mencakup dua program perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) kepada pekerja rentan.
Selain dari pemerintah daerah, anggaran untuk program ini juga bisa bersumber dari dana CSR perusahaan-perusahaan swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Halikinnor menyampaikan terima kasihnya kepada perusahaan yang sudah berpartisipasi dalam program GN Lingkaran. Dia berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi membantu pekerja rentan melalui program tersebut.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Yunan Shahada mengajak pengusaha atau pemberi kerja di Kotawaringin Timur membantah pekerja rentan melalui program GN Lingkaran.
Pihaknya berterima kasih kepada Bupati Kotawaringin Timur yang telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kewajiban CSR bagi pemberi kerja di daerah ini. BPJAMSOSTEK bersinergi dengan pemerintah daerah berkomitmen dalam membantu masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Yunan menyebutkan, sekitar 96 persen pekerja formal di daerah ini sudah terlindungi jaminan sosial tenaga kerja. Kini dioptimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja informal atau pekerja rentan.
"Mereka perlu perlindungan dan perlu jaminan sosial. Kami bersama pemerintah daerah mengetik pintu hati perusahaan, mudah-mudahan bisa memberikan donasinya kepada masyarakat dalam bentuk Gerakan Nasional Lingkaran," demikian Yunan.
Baca juga: Seluruh petugas pengawas Pilkada Kotim dilindungi BPJAMSOSTEK