Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tandean Indra Bella mengatakan tanpa pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM), kondisi pendidikan di kabupaten setempat bisa menjadi terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang tidak jelas kapan berakhir.
“Butuh keberanian untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka dan hampir semua daerah sudah melaksanakan dengan kebijakan yang terukur,” kata Tandean di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Tandean, pada prinsipnya secara teknis Dinas Pendidikan siap untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka. Namun, sampai sekarang Dinas Pendidikan memerlukan payung hukum berupa izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kabupaten setempat. Sampai saat ini belum diberikan izin dari Ketua Satgas yang dalam hal ini adalah pimpinan daerah.
“Untuk memfasilitasi pemberlakukan pembelajaran tatap muka ini Komisi I yang membawahi bidang pendidikan sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya bersurat kepada pimpinan daerah untuk segera menerbitkan izin,” terang dia.
Tendean mengungkapkan memang dibutuhkan keberanian untuk mengeluarkan izin memberlakukan pembelajaran tatap muka itu. Namun, berkaca dari beberapa daerah dalam studi koperatif DPRD beberapa waktu lalu, seperti Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berani memberlakukan pembelajaran tatap muka.
“Artinya kebijakan yang diambil tidak ngawur tetapi terukur dan siap dengan berbagai antisipasi dan menjadi tanggungjawab bersama dengan terus dilakukan evaluasi,” bebernya.
Desakan untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka ini, terang Tandean, tidak terlepas dari rasa keprihatinan Komisi I terhadap kondisi pendidikan di kabupaten setempat.
Baca juga: Tiga OPD Pulang Pisau digabung dampak turunnya pendapatan selama pandemi
Jika dicermati kondisinya sangat terpuruk, khususnya bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar. Hampir rata-rata peserta didik yang berada di kelas dua sekarang, tidak bisa baca tulis.
“Karena selama di kelas satu peserta didik tidak pernah tatap muka. Belum lagi peserta didik yang ada di daerah-daerah dan kondisi ini sangat memprihatinkan,” ucap Tandean.
Menurut Tandean, dalam SKB tiga Menteri meski dalam PPKM level 3 pembelajaran tatap muka masih bisa dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
Tidak ada alasan lagi tidak diberlakukannya pembelajaran tatap muka, agar kondisi pendidikan di kabupaten setempat tidak kian terpuruk.
Baca juga: Dinas PUPR Pulang Pisau sebut anggaran pemeliharaan jembatan masih terbatas
“Butuh keberanian untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka dan hampir semua daerah sudah melaksanakan dengan kebijakan yang terukur,” kata Tandean di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Tandean, pada prinsipnya secara teknis Dinas Pendidikan siap untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka. Namun, sampai sekarang Dinas Pendidikan memerlukan payung hukum berupa izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kabupaten setempat. Sampai saat ini belum diberikan izin dari Ketua Satgas yang dalam hal ini adalah pimpinan daerah.
“Untuk memfasilitasi pemberlakukan pembelajaran tatap muka ini Komisi I yang membawahi bidang pendidikan sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya bersurat kepada pimpinan daerah untuk segera menerbitkan izin,” terang dia.
Tendean mengungkapkan memang dibutuhkan keberanian untuk mengeluarkan izin memberlakukan pembelajaran tatap muka itu. Namun, berkaca dari beberapa daerah dalam studi koperatif DPRD beberapa waktu lalu, seperti Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berani memberlakukan pembelajaran tatap muka.
“Artinya kebijakan yang diambil tidak ngawur tetapi terukur dan siap dengan berbagai antisipasi dan menjadi tanggungjawab bersama dengan terus dilakukan evaluasi,” bebernya.
Desakan untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka ini, terang Tandean, tidak terlepas dari rasa keprihatinan Komisi I terhadap kondisi pendidikan di kabupaten setempat.
Baca juga: Tiga OPD Pulang Pisau digabung dampak turunnya pendapatan selama pandemi
Jika dicermati kondisinya sangat terpuruk, khususnya bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar. Hampir rata-rata peserta didik yang berada di kelas dua sekarang, tidak bisa baca tulis.
“Karena selama di kelas satu peserta didik tidak pernah tatap muka. Belum lagi peserta didik yang ada di daerah-daerah dan kondisi ini sangat memprihatinkan,” ucap Tandean.
Menurut Tandean, dalam SKB tiga Menteri meski dalam PPKM level 3 pembelajaran tatap muka masih bisa dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
Tidak ada alasan lagi tidak diberlakukannya pembelajaran tatap muka, agar kondisi pendidikan di kabupaten setempat tidak kian terpuruk.
Baca juga: Dinas PUPR Pulang Pisau sebut anggaran pemeliharaan jembatan masih terbatas