Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya menyampaikan kesiapan jajaran bidang Datun Kejati Kalteng memberikan pendampingan hukum kepada PT.Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) yang berpusat di Pontianak dengan cakupan seluruh provinsi di Kalimantan sesuai ketentuan berlaku.

"MoU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial, kami siap bersinergi dengan tangan terbuka bersama PTPN XIII," kata Iman melalui keterangan persnya yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Dia menambahkan selain pendampingan hukum pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam kegiatan operasional PTPN XIII.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Iman paska penandatanganan Nota Kesepahaman (Momerandum Of Understanding) antara dirinya selaku Kajati Kalteng bersama Rizal H Damanik selaku Direktur PTPN XIII di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Minggu (14/11) sekitar jam 19.00 WIB.

"Kami berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan adanya surat Kuasa Khusus dari PTPN XIII kepada Kejati Kalteng," ucap orang nomor satu di Kejati Kalteng.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng, Edi Irsan Kurniawan menambahkan kegiatan tersebut pada awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) namun karena ada kegiatan pimpinan yang mendesak pada hari yang sama maka penandatangan dimajukan pada malam harinya.

"Iya mas, acara ini dimajukan satu hari dari jadwal semula," kata Edi didampingi Koordinator Datun Erianto N, Amardi Barus dan Rahmat Hidayat. 

Baca juga: Kejati Kalteng panggil enam pejabat Pemkab Bartim

Sementara itu, Direktur PTPN XIII Rizal H Damanik menjelaskan kerja sama itu merupakan kelanjutan dari MOU sebelumnya yang sudah habis jangka waktunya dengan harapan akan mendapatkan pendampingan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam kegiatan operasional PTPN XIII.

"Dengan penandatangan itu, jajaran Direksi dan seluruh karyawan dapat bekerja secara nyaman sesuai pedoman good clean governance dengan mengacu ketentuan berlaku," terangnya.

Turut hadir dalam acara itu antara lain , SEVP Business Support VT Moses Situmorang, Kabag Sektaris Perusahaan Ahmad Ridwan, Manager Pry Batubara Dasal & Buntok Syaripuddin dan Ester Tiara Prastiwi Kasubag Legal Korp dan Hukum Aset.

Baca juga: Kejati Kalteng-UPR gelar webinar nasional bahas hukuman mati koruptor

Pewarta : Fernando
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024