Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantah Tengah melalui Kasie Penkum Dodik Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya memanggil enam orang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sektetariat DPRD setempat tahun 2018.
"Iya benar mas, pemanggilan itu dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Dodik di Palangka Raya, Rabu.
Dodik menjelaskan enam pejabat yang dipanggil terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Bendahara Pengeluaran DPRD, Kabag Umum pada Sekretaris DPRD, Inspektur pada Inspektorat dan Kasubag Evlap pada Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Pemanggilan enam pejabat itu terkait adanya informasi atau laporan adanya kelebihan pembayaran tunjangan makan-minum pimpinan DPRD, tunjangan intensif pimpinan, perjalanan dinas anggota DPRD yang diduga tidak dilaksanakan.
Selain itu, enam pejabat tersebut dipanggil ke kantor Kejati Kalteng yang berada di Jalan Iman Bonjol No.10 Palangka Raya untuk dimintai keterangan atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi.
Baca juga: Kejati Kalteng-UPR gelar webinar nasional bahas hukuman mati koruptor
Surat pemanggilan terhadap enam pejabat teras Pemkab Bartim dilayangkan pada tanggal 30 September 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Komaidi. Pemanggilan wawancara dilaksanakan dalam dua sesi.
Pada sesi pertama yang dilaksanakan pada Selasa (5/10) dipanggil dua orang pejabat yakni Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran DPRD Bartim. Dua pejabat itu diminta untuk membawa semua dokumen terkait temuan BPK tahun 2018 pada Sekretariat DPRD Bartim, SKTJM, surat tugas kegiatan dan dokumen yang terkait.
Pada sesi kedua Kamis (7/10) dipanggil Sekretaris Daerah, Kabag Umum pada Sekretaris DPRD, Inspektur pada Inspektorat dan Kasubag Evlap pada Inspektorat Kabupaten Bartim dengan membawa dokumen terkait.
Baca juga: Jaksa Agung minta jajaran Kejati Kalteng tingkatkan integritas
"Iya benar mas, pemanggilan itu dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Dodik di Palangka Raya, Rabu.
Dodik menjelaskan enam pejabat yang dipanggil terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Bendahara Pengeluaran DPRD, Kabag Umum pada Sekretaris DPRD, Inspektur pada Inspektorat dan Kasubag Evlap pada Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Pemanggilan enam pejabat itu terkait adanya informasi atau laporan adanya kelebihan pembayaran tunjangan makan-minum pimpinan DPRD, tunjangan intensif pimpinan, perjalanan dinas anggota DPRD yang diduga tidak dilaksanakan.
Selain itu, enam pejabat tersebut dipanggil ke kantor Kejati Kalteng yang berada di Jalan Iman Bonjol No.10 Palangka Raya untuk dimintai keterangan atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi.
Baca juga: Kejati Kalteng-UPR gelar webinar nasional bahas hukuman mati koruptor
Surat pemanggilan terhadap enam pejabat teras Pemkab Bartim dilayangkan pada tanggal 30 September 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Komaidi. Pemanggilan wawancara dilaksanakan dalam dua sesi.
Pada sesi pertama yang dilaksanakan pada Selasa (5/10) dipanggil dua orang pejabat yakni Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran DPRD Bartim. Dua pejabat itu diminta untuk membawa semua dokumen terkait temuan BPK tahun 2018 pada Sekretariat DPRD Bartim, SKTJM, surat tugas kegiatan dan dokumen yang terkait.
Pada sesi kedua Kamis (7/10) dipanggil Sekretaris Daerah, Kabag Umum pada Sekretaris DPRD, Inspektur pada Inspektorat dan Kasubag Evlap pada Inspektorat Kabupaten Bartim dengan membawa dokumen terkait.
Baca juga: Jaksa Agung minta jajaran Kejati Kalteng tingkatkan integritas