Kuala Kapuas (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi kades, perangkat desa dan BPD di 17 kecamatan di Kapuas dalam rangka melaksanakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 perihal optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan di Kuala Kapuas, Rabu.
Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan di Kecamatan Kapuas Hilir, dihadiri para kades, sekdes dan BPD se-Kecamatan Kapuas Hilir dan Selat.
Amir Giri berharap, melalui kegiatan ini pemerintah desa se-Kapuas memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup dalam melaksanakan tupoksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang bisa berakibat menjadi tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini karena merupakan salah satu bentuk terobosan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bebas korupsi.