Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyelesaikan sengketa lahan pemakaman lintas agama yang hingga kini berlarut-larut.
"Kami terus ditanya masyarakat karena pemerintah sudah berjanji. Makanya kami minta masalah lahan pemakaman lintas agama itu segera diselesaikan. Mana yang perlu diganti rugi, segera selesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara saat memimpin rapat kerja dengan Sekretariat Daerah, Kamis.
Penetapan lahan pemakaman untuk lintas agama di Jalan Jenderal Sudirman km 6 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1991 terkait peruntukkan lahan pemakaman. Saat itu ditetapkan lahan pemakaman tersebut seluas 150 hektare.
Namun faktanya saat ini saat ini sebagian lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lahan yang tersisa di lokasi tempat pemakaman umum itu hanya 10,45 hektare.
Sebagian lahan itu kini berdiri perumahan dan bangunan lainnya. Sengketa ini kemudian mencuat sejak 2015 lalu namun hingga kini belum diselesaikan hingga tuntas.
Hasil rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotawaringin Timur pada 8 Agustus 2020 lalu yang dipimpin Agus Seruyantara selaku Ketua Komisi I, disepakati tiga poin yang diharapkan bisa dilaksanakan sebagai solusi masalah tersebut.
Tiga poin keputusan saat itu yaitu bahwa Surat Keputusan Bupati pada 8 April 1991 terkait penetapan lahan pemakaman itu tetap berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya.
Baca juga: UMPR-Pemkab Kotim kerja sama tingkatkan kualifikasi ASN
Tindak lanjut hasil rapat itulah yang kini ditagih Komisi I. Jika memang harus mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi, pemerintah diharapkan segera mengusulkan anggarannya.
"Kami perkirakan minimal Rp2 miliar anggaran dibutuh untuk menyelesaikan itu. Makanya kami berharap ini ditindaklanjuti karena sudah sering ditanyakan masyarakat tentang bagaimana tindak lanjutnya," kata Agus Seruyantara.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Diana Setiawan mengatakan, kewenangan masalah tersebut juga menyangkut instansi lain, khususnya terkait pengusulan ganti rugi.
"Kalau di Bagian Pemerintahan menunggu dari instansi terkait dulu. Seperti sekarang masalah permukiman itu digabung ke Dinas PUPR, untuk lahan bandara itu diusulkan melalui Dinas Perhubungan. Ini yang perlu dikoordinasikan lagi," demikian Diana Setiawan.
Baca juga: Legislator Kotim perjuangkan penambahan SD di Sampit
"Kami terus ditanya masyarakat karena pemerintah sudah berjanji. Makanya kami minta masalah lahan pemakaman lintas agama itu segera diselesaikan. Mana yang perlu diganti rugi, segera selesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara saat memimpin rapat kerja dengan Sekretariat Daerah, Kamis.
Penetapan lahan pemakaman untuk lintas agama di Jalan Jenderal Sudirman km 6 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1991 terkait peruntukkan lahan pemakaman. Saat itu ditetapkan lahan pemakaman tersebut seluas 150 hektare.
Namun faktanya saat ini saat ini sebagian lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lahan yang tersisa di lokasi tempat pemakaman umum itu hanya 10,45 hektare.
Sebagian lahan itu kini berdiri perumahan dan bangunan lainnya. Sengketa ini kemudian mencuat sejak 2015 lalu namun hingga kini belum diselesaikan hingga tuntas.
Hasil rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotawaringin Timur pada 8 Agustus 2020 lalu yang dipimpin Agus Seruyantara selaku Ketua Komisi I, disepakati tiga poin yang diharapkan bisa dilaksanakan sebagai solusi masalah tersebut.
Tiga poin keputusan saat itu yaitu bahwa Surat Keputusan Bupati pada 8 April 1991 terkait penetapan lahan pemakaman itu tetap berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya.
Baca juga: UMPR-Pemkab Kotim kerja sama tingkatkan kualifikasi ASN
Tindak lanjut hasil rapat itulah yang kini ditagih Komisi I. Jika memang harus mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi, pemerintah diharapkan segera mengusulkan anggarannya.
"Kami perkirakan minimal Rp2 miliar anggaran dibutuh untuk menyelesaikan itu. Makanya kami berharap ini ditindaklanjuti karena sudah sering ditanyakan masyarakat tentang bagaimana tindak lanjutnya," kata Agus Seruyantara.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Diana Setiawan mengatakan, kewenangan masalah tersebut juga menyangkut instansi lain, khususnya terkait pengusulan ganti rugi.
"Kalau di Bagian Pemerintahan menunggu dari instansi terkait dulu. Seperti sekarang masalah permukiman itu digabung ke Dinas PUPR, untuk lahan bandara itu diusulkan melalui Dinas Perhubungan. Ini yang perlu dikoordinasikan lagi," demikian Diana Setiawan.
Baca juga: Legislator Kotim perjuangkan penambahan SD di Sampit