Sampit (ANTARA) - Kuota pembuatan sertifikat tanah gratis di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah pada 2022 nanti menurun drastis dibanding tahun 2021 ini.
"Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) tahun ini sudah tercapai yaitu 12.339 sertifikat. Untuk tahun depan (2022) jatah sertifikasi di lokasi TORA (tanah objek reforma agraria) hanya sekitar 3.500 sertifikat," kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting di Sampit, Jumat.
Jhonsen mengatakan, berubahnya kuota sertifikasi tanah gratis tersebut karena program ini dilakukan secara bertahap. Meski begitu, dia bersyukur Kotawaringin Timur tetap mendapatkan kuota. Jika banyak minat masyarakat terhadap permohonan sertifikat, pihaknya tetap menerima dan mengusulkan kembali untuk penambahan target.
Saat ini pihaknya melakukan pemetaan dan pengukuran di Kecamatan Kota Besi, Cempaga dan Cempaga Hulu. Selanjutnya pengukuran dilaksanakan di Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang sampai Bukit Santuai.
Kegiatan ini difokuskan pada pengukuran, sedangkan pembuatan sertifikat dilaksanakan pada 2022 nanti. Animo masyarakat sangat tinggi, namun dia meminta masyarakat memaklumi karena kuota PTSL tahun depan hanya sekitar 3.500 sertifikat.
"Proses sertifikasi dianggarkan tahun depan dengan kuota tersebut (3.500 sertifikat). Ini pasti memang akan menjadi pertanyaan masyarakat, tapi ini karena semua dilakukan secara bertahap," ujar pria yang juga menjabat Ketua Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kotawaringin Timur.
Untuk itulah Jhonsen meminta masyarakat mengoptimalkan program ini. Bagi yang sertifikatnya sudah selesai, warga diharapkan segera mengambil sendiri sertifikat langsung ke kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur tanpa melalui calo.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap program Kampung Reforma Agraria berlanjut
Jhonsen juga menyampaikan ada sekitar 2.000 proses sertifikasi yang belum bisa dituntaskan prosesnya menjadi sertifikat, khususnya di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Hal itu lantaran pemilik tanah tidak melengkapi persyaratan sehingga prosesnya tidak bisa dilanjutkan.
"Ada sekitar 2.000 permohonan sertifikat di Kelurahan Baamang Tengah yang tidak bisa lanjut ke sertifikat, padahal biaya negara sudah dikeluarkan hingga tahap pengukuran," ujar Jhonsen.
Dia menduga ini terjadi karena pemilik lahan tidak tinggal di kelurahan tersebut atau luar daerah sehingga tidak melengkapi berkas persyaratan pembuatan sertifikat itu. Kami mengimbau masyarakat yang mengusulkan sertifikat, juga melengkapi persyaratan sehingga bisa diproses menjadi sertifikat
Jhonsen mengimbau masyarakat mengoptimalkan program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut. Tujuannya agar membawa manfaat bagi pemilik tanah serta anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah tidak sia-sia.
Baca juga: Sukses di Kotim, Endra mantap bersaing meraih kursi Ketua KNPI Kalteng
"Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) tahun ini sudah tercapai yaitu 12.339 sertifikat. Untuk tahun depan (2022) jatah sertifikasi di lokasi TORA (tanah objek reforma agraria) hanya sekitar 3.500 sertifikat," kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting di Sampit, Jumat.
Jhonsen mengatakan, berubahnya kuota sertifikasi tanah gratis tersebut karena program ini dilakukan secara bertahap. Meski begitu, dia bersyukur Kotawaringin Timur tetap mendapatkan kuota. Jika banyak minat masyarakat terhadap permohonan sertifikat, pihaknya tetap menerima dan mengusulkan kembali untuk penambahan target.
Saat ini pihaknya melakukan pemetaan dan pengukuran di Kecamatan Kota Besi, Cempaga dan Cempaga Hulu. Selanjutnya pengukuran dilaksanakan di Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang sampai Bukit Santuai.
Kegiatan ini difokuskan pada pengukuran, sedangkan pembuatan sertifikat dilaksanakan pada 2022 nanti. Animo masyarakat sangat tinggi, namun dia meminta masyarakat memaklumi karena kuota PTSL tahun depan hanya sekitar 3.500 sertifikat.
"Proses sertifikasi dianggarkan tahun depan dengan kuota tersebut (3.500 sertifikat). Ini pasti memang akan menjadi pertanyaan masyarakat, tapi ini karena semua dilakukan secara bertahap," ujar pria yang juga menjabat Ketua Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kotawaringin Timur.
Untuk itulah Jhonsen meminta masyarakat mengoptimalkan program ini. Bagi yang sertifikatnya sudah selesai, warga diharapkan segera mengambil sendiri sertifikat langsung ke kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur tanpa melalui calo.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap program Kampung Reforma Agraria berlanjut
Jhonsen juga menyampaikan ada sekitar 2.000 proses sertifikasi yang belum bisa dituntaskan prosesnya menjadi sertifikat, khususnya di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Hal itu lantaran pemilik tanah tidak melengkapi persyaratan sehingga prosesnya tidak bisa dilanjutkan.
"Ada sekitar 2.000 permohonan sertifikat di Kelurahan Baamang Tengah yang tidak bisa lanjut ke sertifikat, padahal biaya negara sudah dikeluarkan hingga tahap pengukuran," ujar Jhonsen.
Dia menduga ini terjadi karena pemilik lahan tidak tinggal di kelurahan tersebut atau luar daerah sehingga tidak melengkapi berkas persyaratan pembuatan sertifikat itu. Kami mengimbau masyarakat yang mengusulkan sertifikat, juga melengkapi persyaratan sehingga bisa diproses menjadi sertifikat
Jhonsen mengimbau masyarakat mengoptimalkan program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut. Tujuannya agar membawa manfaat bagi pemilik tanah serta anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah tidak sia-sia.
Baca juga: Sukses di Kotim, Endra mantap bersaing meraih kursi Ketua KNPI Kalteng