Kantor Pertanahan Barut sosialisasi penerbitan dokumen elektronik

id kantor pertanahan barito utara,sosialisasi,penerbitan dokumen eletronik,barito utara,kalteng,sertifikat,sertipikat,barut

Kantor Pertanahan Barut sosialisasi penerbitan dokumen elektronik

Kantor Pertanahan Barito Utara melaksanakan tahapan sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik di Muara Teweh, Rabu (21/8/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan tahapan penerbitan dokumen elektronik.

"Sosialisasi ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik," kata Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi di Muara Teweh, Rabu.

Kegiatan ini dihadiri Asisten  Administrasi Umum Setda Barito Utara  Yaser Arapat, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, kepala perangkat daerah, pimpinan Bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA), Camat se-Barito Utara.

Menurut dia, inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu pertama kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan dari kejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Kedua, katanya, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan. Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan. Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing.

"Keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi," katanya.

Baca juga: Mery Rukaini jabat Ketua Sementara DPRD Barito Utara

Dia mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.

Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Dr Fitriyani Hasibuan melalui virtual yang diikuti kabupaten/kota se-Kalteng.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.

Baca juga: Pemkab Barito Utara buka pendaftaran CPNS dengan 1.912 formasi

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi anggota Paskibraka Barito Utara

Baca juga: Pemkab Barut bahas delineasi untuk pembangunan berkelanjutan RDTR