Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggandeng Bank Tanah untuk optimalisasi pengelolaan bidang pertanahan di daerah ini agar bermanfaat besar bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
"Kerja sama ini agar bidang pertanahan kita lebih baik. Bukan saja untuk kepentingan program pemerintah untuk pembangunan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat," kata Bupati Halikinnor dalam keterangannya diterima di Sampit, Rabu.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Bank Tanah dilaksanakan di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Naskah kerja sama ditandatangani oleh Bupati Halikinnor dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.
Dalam kegiatan ini, Bupati Halikinnor didampingi Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum serta Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Beberapa poin penting dimuat dalam naskah kerja sama tersebut, khususnya terkait optimalisasi bidang pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini menjadi kesepakatan untuk dilaksanakan bersama.
Pemkab Kotawaringin Timur mendukung area kerja seluas 62.749,66 hektare yang dimohonkan oleh Badan Bank Tanah dari area APL hasil pelepasan kawasan hutan sebagai area kerja rencana usulan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Melalui kerja sama ini Pemkab Kotawaringin Timur berharap dukungan ini diberikan dalam rangka turut menyukseskan program pemerintah pusat yang nantinya diharapkan juga bermanfaat bagi kepentingan perencanaan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan bermanfaat juga bagi masyarakat Kotawaringin Timur secara luas.
Baca juga: Polres Kotim perkuat sinergi hadapi ancaman bencana hidrometeorologi
Selain itu, diharapkan dengan rencana kegiatan penetapan HPL oleh badan Bank Tanah Tanah di wilayah Kotawaringin Timur, tidak sampai ada dunia investasi, kelompok masyarakat atau perorangan yang dirugikan.
"Oleh karena itu, dari area kerja seluas 62.749,66 hektare diharapkan nantinya dapat dilakukan inventarisasi secara rinci dan mendetail sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga dapat diperoleh area yang benar benar clear dan bebas dari sengketa dan permasalahan," ujar Halikinnor.
Pemkab Kotawaringin Timur juga mengharapkan dalam kegiatan inventarisasi nantinya harus memperhatikan penguasaan atau kepemilikan masyarakat, koperasi, dan kelompok tani dengan memperhatikan perizinan perizinan yang telah terbit.
Selain itu, memperhatikan atau mengeluarkan program kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah membantu masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah. Sementara itu terhadap area yang akan dijadikan HPL Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari pemilik.
Selanjutnya dalam kegiatan inventarisasi nantinya, Pemkab Kotawaringin Timur siap membantu dan mendampingi Tim Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan kegiatan.
"Setelah penandatangan MoU dan penyerahan surat dukungan ini, diharapkan pihak Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan kegiatan selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kotim dan juga dalam perencanaan dan pemanfaatan hasil area inventarisasi nantinya juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemkab Kotim," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim: Perlindungan pasar harus selaras dengan daya saing dan digitalisasi
Baca juga: Ketua DPRD dukung penuh kerja sama Kotim-Seruyan
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi Polres antisipasi bencana hidrometeorologi
