Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rudianur menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pasar Tradisional sebagai langkah ini sebagai manifestasi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi pasar rakyat dan memperkokoh tulang punggung ekonomi daerah.
“Kami berpandangan bahwa agar raperda ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, implementasinya wajib berorientasi pada peningkatan kapasitas, keadilan distribusi dan kompetitif,” kata Rudianur di Sampit, Rabu.
Kendati begitu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menekankan bahwa regulasi ini harus diarahkan tidak hanya sebatas perlindungan, melainkan juga pada aspek pemberdayaan, keadilan dan peningkatan daya saing.
Regulasi ini harus diarahkan tidak hanya sebatas perlindungan, melainkan juga pada aspek pemberdayaan, keadilan, dan peningkatan daya saing.
Ia menegaskan, upaya melindungi pedagang kecil dan pasar rakyat merupakan langkah fundamental yang tepat. Namun, perlindungan saja tidak akan cukup di tengah dinamika ekonomi global.
Pasar rakyat harus dibekali kemampuan untuk beradaptasi, terutama menghadapi derasnya arus transformasi digital.
Baca juga: Ketua DPRD dukung penuh kerja sama Kotim-Seruyan
Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti dengan serangkaian program konkret, termasuk pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses permodalan, serta pendampingan usaha.
“Tujuannya agar pelaku UMKM kita tidak hanya sekadar bertahan, tetapi bisa berkembang menjadi entitas ekonomi mandiri yang tangguh dan modern di tengah era persaingan dan digitalisasi saat ini,” jelasnya.
Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang adil, Rudianur secara khusus menyoroti pentingnya pengendalian zonasi ritel modern.
Ia meminta penempatan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diatur secara ketat, berbasis peta spasial dan kajian ekonomi wilayah, sehingga tidak merugikan ruang gerak ekonomi pasar rakyat.
“Kami juga menekankan bahwa sistem perizinan harus transparan dan terintegrasi, idealnya melalui sistem OSS. Praktik diskriminatif harus dihilangkan. Dengan penataan yang tegas dan terbuka, keseimbangan yang adil antara usaha besar dan kecil dapat terwujud,” tegasnya.
Rudianur mendesak agar semangat kemitraan yang terkandung dalam regulasi ini diwujudkan secara nyata. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menetapkan target minimal 30 persen produk yang dijual di toko swalayan atau ritel modern berasal dari UMKM lokal.
“Pemerintah daerah harus membentuk Forum Kemitraan Daerah untuk memonitor pelaksanaan kerjasama, mulai dari pemasaran, pasokan barang, hingga peningkatan mutu produk. Dengan kemitraan yang riil, UMKM tidak lagi menjadi penonton pasif, melainkan menjadi bagian aktif dari rantai pasok ekonomi di Kotim,” demikian Rudianur.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi Polres antisipasi bencana hidrometeorologi
Baca juga: Kadishub Kotim pastikan uji KIR mudah dan cepat
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi Polres libatkan ojol dan buruh menjaga kamtibmas
