Kadishub Kotim pastikan uji KIR mudah dan cepat

id Dishub Kotim, pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, raihansyah, uji kir kotim, ekonomi, transportasi, angkutan umum

Kadishub Kotim pastikan uji KIR mudah dan cepat

Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Raihansyah (kemeja putih) memantau uji KIR oleh tim UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terhadap sebuah kendaraan angkutan, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Raihansyah memastikan pelayanan uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor diberikan dengan mudah dan cepat.

"Kami di Dishub ini hanya memberikan pelayanan PKB (pengujian kendaraan bermotor) atau KIR secara teknis. Untuk pembayaran, itu langsung ketika pemilik kendaraan membayar pajak di Samsat," kata Raihansyah di Sampit, Rabu.

Raihan menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 11 tahun 2018, Dinas Perhubungan mempunyai tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu UPTD Dermaga, UPTD Terminal dan UPTD PKB atau KIR.

Pelayanan PKB atau KIR menjadi salah satu pelayanan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur dalam rangka keselamatan berlalu lintas, terutama untuk angkutan angkutan umum seperti bus dan lainnya, serta angkutan barang.

Selain untuk memastikan angkutan tersebut memenuhi syarat keselamatan atau laik jalan, uji KIR juga merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kotawaringin Timur.

Raihan menyebut, dulunya pendapatan dari uji KIR berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun. Saat itu pendapatan tersebut dicatat sebagai PAD dari Dinas Perhubungan.

Namun sejak Januari 2025, Dinas Perhubungan tidak lagi menerima pendapatan dari uji KIR. Kini Dinas Perhubungan hanya memberi layanan teknis pengujian kendaraan bermotor, sedangkan pembayaran dilakukan oleh pemilik kendaraan saat mengurus pajak kendaraan mereka di Samsat.

Nantinya pemerintah daerah akan menerima dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari opsen pajak yang ditarik melalui Samsat tersebut.

Untuk meningkatkan PAD, Raihan juga mengimbau agar pemilik angkutan mendaftarkan kendaraan mereka di Kotawaringin Timur yakni KH - F, sehingga pajak kendaraan tersebut akan masuk ke kas daerah untuk pembangunan daerah ini.

"Bagi angkutan umum berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan berkendaraan maka diingatkan untuk mengurus KIR secara berkala sesuai dengan ketentuan. Kami selalu siap melayani transportasi dalam rangka keselamatan berkendaraan," demikian Raihansyah

Baca juga: Dishub Kotim tutup lokasi putar balik rawan kecelakaan

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR, Nanang Setiawan menjelaskan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk angkutan barang maupun penumpang. Jika angkutan tidak memiliki KIR, maka akan ditindak oleh kepolisian.

Beberapa pemeriksaan yang dilakukan dalam uji KIR di antaranya pengecekan emisi gas buang, bagian bawah kendaraan, sistem kemudi kuat pancar lampu utama, kincup roda depan, penimbangan berat kosong kendaraan, serta rem kendaraan tersebut. Selain itu juga diperiksa kelengkapan lain seperti alat pemadam kebakaran ringan serta P3K.

Dalam sehari rata-rata ada 10 hingga 20 kendaraan yang menjalani uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang lokasinya di kantor Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman km 5.

Setiawan memastikan pelaksanaan uji KIR mudah. Jika kendaraan tersebut berfungsi baik dan lengkap sesuai ketentuan, maka prosesnya juga berlangsung cepat. Tapi jika belum memenuhi syarat, maka pemilik kendaraan diminta melengkapinya, agar bisa lulus saat uji KIR berikutnya.

"Dalam satu hari itu pasti ada yang dinyatakan belum laik jalan atau belum memenuhi ketentuan, maka kami terbitkan surat tidak lulus. Kemudian pemilik kendaraan diminta memperbaiki, setelah itu dilaksanakan uji ulang hingga dinyatakan lulus uji KIR," demikian Nanang Setiawan.

Sementara itu Yanto, salah seorang sopir mengakui pelayanan uji KIR oleh UPTD PKB Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur sangat mudah dan cepat. Petugas melayani dengan baik sehingga sopir juga merasa nyaman saat kendaraan yang mereka bawa dilakukan uji KIR.

"Ini tadi sebentar saja. Pastinya tentunya kita juga harus lebih dulu memeriksa kendaraan kita sebelum dibawa ke sini, sehingga semua dipastikan berfungsi dengan baik. Ini demi keselamatan dan kenyamanan juga," demikian Yanto.

Baca juga: Waket DPRD Kotim salurkan bantuan kotak pendingin ikan untuk nelayan

Baca juga: Pemkab Kotim usulkan dana TKD dikembalikan melalui pembiayaan program

Baca juga: DPRD Kotim desak solusi terhadap lokasi rawan kecelakaan di Sampit


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.