Mery Rukaini jabat Ketua Sementara DPRD Barito Utara
Muara Teweh (ANTARA) - Hj Mery Rukaini terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara sementara usai pelantikan 25 anggota DPRD setempat masa jabatan 2024-2029.
"Dengan ini kami umumkan pimpinan sementara DPRD Barito Utara untuk ketua sementara adalah saudari Hj Mery Rukaini dan untuk wakil ketua sementara adalah saudara Parmana Setiawan," kata Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah di Muara Teweh, Senin.
Berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Nomor : 051/DPC.PD/Barut/VII/2024 perihal Pengajuan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara 2024-2029.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barito Utara Nomor : 722/DPC-31.05/01/VII/2024 perihal Penyampaian Nama Calon Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Pada Ayat (1), dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Pemkab Barito Utara buka pendaftaran CPNS dengan 1.912 formasi
Kemudian Ayat (2), pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Dia mengatakan, pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Ayat (2), dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah," jelas Edwin.
Sedangkan pada Ayat (3), pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Baca juga: 25 anggota DPRD Barito Utara periode 2024-2029 resmi dilantik
Baca juga: PDBI Barut berikan pelatihan dan keterampilan drum corps
Baca juga: PWI Barito Utara serahkan penghargaan "Sahabat Pers" kepada Pj Bupati
"Dengan ini kami umumkan pimpinan sementara DPRD Barito Utara untuk ketua sementara adalah saudari Hj Mery Rukaini dan untuk wakil ketua sementara adalah saudara Parmana Setiawan," kata Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah di Muara Teweh, Senin.
Berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Nomor : 051/DPC.PD/Barut/VII/2024 perihal Pengajuan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara 2024-2029.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barito Utara Nomor : 722/DPC-31.05/01/VII/2024 perihal Penyampaian Nama Calon Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Pada Ayat (1), dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Pemkab Barito Utara buka pendaftaran CPNS dengan 1.912 formasi
Kemudian Ayat (2), pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Dia mengatakan, pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Ayat (2), dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah," jelas Edwin.
Sedangkan pada Ayat (3), pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Baca juga: 25 anggota DPRD Barito Utara periode 2024-2029 resmi dilantik
Baca juga: PDBI Barut berikan pelatihan dan keterampilan drum corps
Baca juga: PWI Barito Utara serahkan penghargaan "Sahabat Pers" kepada Pj Bupati