Keempat kalinya, 11 Anggota DPRD Barut mangkir paripurna Perubahan APBD 2024

id dprd barito utara,anggota dprd,mangkir,raperda,perubahan apbd 2024,mery rukaini,fraksi dprd,barut,barito utara,kalteng

Keempat kalinya, 11 Anggota DPRD Barut mangkir paripurna Perubahan APBD 2024

Kursi anggota DPRD Barito Utara banyak yang kosong saat rapat paripura dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 di Muara Teweh, Senin (7/10/2024). Rapat paripurna DPRD ini untuk keempat kalinya dilaksanakan.ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Untuk keempat kalinya rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 paripurna RPJMD 2025-2045 kembali batal.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.

Rapat paripurna sebelumnya juga gagal karena tidak memenuhi kuorum yakni pada Rabu (25/9), Senin (30/9), Selasa (1/10) dan Senin (7/10).

Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 12 orang anggota, satu anggota izin, satu orang sakit dan 11 anggota lainnya tanpa keterangan.

Adapun ke-11 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah dan Rosi Wahyuni (Fraksi Aspirasi Rakyat).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Yaser Arapat, unsur FKPD, dan 12 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak empat kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Baca juga: Sebanyak 11 anggota DPRD Barut bolos tiga kali paripurna Perubahan APBD 2024

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024. Dan sekarang ini sudah memasuki Oktober.

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa ke hadirat Allah SWT semoga hal ini tidak akan terjadi,” tegas Mery Rukaini.

Baca juga: Paripurna perubahan APBD 2024 gagal lagi, DPRD Barut serahkan ke Gubernur Kalteng

Baca juga: Legislator Barut dukung Dinas Kesehatan gelar pertemuan germas

Baca juga: Anggota DPRD Barut: Lomba bercerita bahasa daerah untuk pelestarian budaya