Menteri AHY: Sertifikat tanah buat modal usaha, jangan buat yang tidak benar
Semarang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyosialisasikan manfaat tanah sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jawa Tengah.
“(Sertifikat tanah) buat modal usaha, ya. Jangan buat yang tidak benar,” ujar AHY ketika bertemu dengan warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Oleh karena itu, AHY menganjurkan kepada warga yang berniat menjaminkan sertifikat tanah untuk menggunakan dana yang didapat sebagai modal bisnis, alih-alih membeli hal-hal yang diinginkan.
“Kalau jadi modal usaha, lalu dapat untung, baru boleh beli barang-barang yang memang kita inginkan,” kata dia melanjutkan.
Dalam kesempatan itu, AHY juga mengingatkan kepada warga untuk tidak meminjamkan maupun memberikan sertifikat tanah yang mereka miliki kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berwenang.
AHY menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan aset yang berharga dan harus dilindungi.
“Ini aset yang berharga. Ini aset atau bukan? Kalau aset, harus dijaga baik-baik. Jangan sembarangan meminjamkan sertifikat ke orang yang tidak berwenang, tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah membagikan 400 sertifikat tanah kepada masyarakat secara langsung atau door to door (dari pintu ke pintu).
Hingga Juli 2024 ini, tercatat sebanyak 251 kantor pertanahan kabupaten/kota telah mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik.
Dikutip dari keterangan resmi ATR/BPN, saat ini lebih dari 135.000 sertifikat tanah elektronik berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, serta Sertifikat Tanah Wakaf telah beredar dan akan terus diakselerasi ke depan.
Kementerian ATR/BPN menjamin data pada sertifikat tanah elektronik dan terus memperkuat sistem keamanan digital (cyber security) agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya ancaman kejahatan di bidang teknologi informasi.
“Kami ingin meyakinkan warga punya sertifikat yang sah dari negara agar tidak mudah diserobot, tidak mudah dipermainkan, dipalsukan oleh siapa pun,” ujar AHY.
“(Sertifikat tanah) buat modal usaha, ya. Jangan buat yang tidak benar,” ujar AHY ketika bertemu dengan warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Oleh karena itu, AHY menganjurkan kepada warga yang berniat menjaminkan sertifikat tanah untuk menggunakan dana yang didapat sebagai modal bisnis, alih-alih membeli hal-hal yang diinginkan.
“Kalau jadi modal usaha, lalu dapat untung, baru boleh beli barang-barang yang memang kita inginkan,” kata dia melanjutkan.
Dalam kesempatan itu, AHY juga mengingatkan kepada warga untuk tidak meminjamkan maupun memberikan sertifikat tanah yang mereka miliki kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berwenang.
AHY menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan aset yang berharga dan harus dilindungi.
“Ini aset yang berharga. Ini aset atau bukan? Kalau aset, harus dijaga baik-baik. Jangan sembarangan meminjamkan sertifikat ke orang yang tidak berwenang, tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah membagikan 400 sertifikat tanah kepada masyarakat secara langsung atau door to door (dari pintu ke pintu).
Hingga Juli 2024 ini, tercatat sebanyak 251 kantor pertanahan kabupaten/kota telah mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik.
Dikutip dari keterangan resmi ATR/BPN, saat ini lebih dari 135.000 sertifikat tanah elektronik berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, serta Sertifikat Tanah Wakaf telah beredar dan akan terus diakselerasi ke depan.
Kementerian ATR/BPN menjamin data pada sertifikat tanah elektronik dan terus memperkuat sistem keamanan digital (cyber security) agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya ancaman kejahatan di bidang teknologi informasi.
“Kami ingin meyakinkan warga punya sertifikat yang sah dari negara agar tidak mudah diserobot, tidak mudah dipermainkan, dipalsukan oleh siapa pun,” ujar AHY.