Disdikbud Kobar serahkan sertifikat profesional kepada sejumlah guru

id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kalteng

Disdikbud Kobar serahkan sertifikat profesional kepada sejumlah guru

Plt Kadisdikbud Jamri saat menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada tiga guru penerima, Senin (19/8/2024) ANTARA/Disdikbud Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyerahkan sertifikat kepada sejumlah guru yang berasal dari  sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat.

"Guru merupakan sebuah profesi, layaknya profesi lainnya yang juga membutuhkan pendidikan profesi agar layak dikatakan sebagai profesional," kata Plt Kepala Disdikbud Kobar Jamri di Pangkalan Bun, Rabu.

Adapun sejumlah guru penerima sertifikat tersebut yakni, Renova Aprilyan Saptu Ningrum dari SDS Bumitama, Hendra Heriyadi dari SMPN 7 Arut Selatan dan Richa Susiana dari SMPN 1 Pangkalan Lada.

Jamri mengatakan, bahwa sertifikat pendidik atau sertifikasi guru, merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional.

"Penyerahan sertifikat kepada tiga guru ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sehingga melalui sertifikat dapat meningkatkan profesionalitas dan menambah pendapatan selain dari gaji" ucapnya.

Plt Kepala Disdikbud Kobar itu pun memastikan bahwa Dia menjelaskan, manfaat Sertifikat Pendidik sebagai guru adalah selain mendapatkan bukti formal dari profesionalitas seorang guru, guru juga akan mendapatkan gelar Gr di akhir namanya selain gelar yang didapatkan saat lulus kuliah.

Baca juga: Pemkab Kobar siapkan kafilah terbaik di MTQH Kalteng

"Dengan memiliki sertifikat pendidik maka guru juga memperoleh penghasilan tambahan atau yang sering disebut tunjangan profesi selain penghasilan dari gaji," ujarnya.

Jamri mengungkapkan, bahwa Sertifikat Pendidik didapatkan melalui Pendidikan Program Profesi Guru selama 6 bulan dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Salah satu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan  sertifikat pendidik ini adalah Universitas Negeri Yogyakarta," demikian Jamri.

Baca juga: Resmi dilantik, Siti Mukaromah Ketua DPRD Kobar sementara

Baca juga: Pj Bupati minta jaga semangat perjuangan bangsa di Kobar

Baca juga: Dishub Kobar terima bantuan 175 baju pelampung