Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Sakariyas meminta para kepala desa yang terpilih pada pemilihan kepala desa serentak 23 November 2021 untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
"Sebagai kepala desa yang baru, tugas dan fungsi saudara adalah bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.
Hal itu disampaikan Sakariyas saat melantik dan mengambil sumpah tiga belas kepala desa terpilih di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala di gedung pertemuan umum Desa Jaya Makmur, Senin (20/12).
Menurut Sakariyas, kepala desa dituntut dan menjadi harapan masyarakat agar dapat meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan yang telah diamanatkan sejak dilantik.
Selain itu, sebagai unsur pemerintahan desa maka kepala desa harus dapat membangun kerjasama dan bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Terkait kemandirian baik dari aspek sosial dan ekonomi, Sakariyas meminta kepala desa terpilih harus mampu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada baik kelembagaan kemasyarakatan ataupun masyarakat desa secara keseluruhan.
Baca juga: Optimalisasi potensi pangan lokal di Katingan
"Hal itu dimaksudkan dalam rangka grand strategi pembangunan daerah Kabupaten Katingan," ucap orang nomor satu di Katingan.
Sakariyas mengingatkan dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa harus menciptakan iklim pengelolaan yang transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan segan untuk bertanya jika ada hal-hal yang tidak dipahami.
Kepada para camat, Sakariyas meminta untuk senantiasa melakukan monitoring pendampingan dan pengawasan sesuai tugas pokok camat. Para camat juga diminta untuk memfasilitasi serah terima antara kepala desa yang baru dengan yang lama sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam hal tata kelola keuangan maupun penataan aset desa.
"Hal ini demi keamanan saudara sebagai kepala desa karena sudah beberapa kepala desa tersangkut masalah hukum terkait pertanggungjawaban keuangan desa," demikian Sakariyas.
Baca juga: Pemkab Katingan tingkatkan pembinaan kerukunan umat beragama
Baca juga: Gubernur minta pemda se-Kalteng tingkatkan kewaspadaan antisipasi banjir susulan
Baca juga: Kejati Kalteng amankan DPO perkara tipikor dana desa di Katingan
"Sebagai kepala desa yang baru, tugas dan fungsi saudara adalah bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.
Hal itu disampaikan Sakariyas saat melantik dan mengambil sumpah tiga belas kepala desa terpilih di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala di gedung pertemuan umum Desa Jaya Makmur, Senin (20/12).
Menurut Sakariyas, kepala desa dituntut dan menjadi harapan masyarakat agar dapat meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan yang telah diamanatkan sejak dilantik.
Selain itu, sebagai unsur pemerintahan desa maka kepala desa harus dapat membangun kerjasama dan bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Terkait kemandirian baik dari aspek sosial dan ekonomi, Sakariyas meminta kepala desa terpilih harus mampu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada baik kelembagaan kemasyarakatan ataupun masyarakat desa secara keseluruhan.
Baca juga: Optimalisasi potensi pangan lokal di Katingan
"Hal itu dimaksudkan dalam rangka grand strategi pembangunan daerah Kabupaten Katingan," ucap orang nomor satu di Katingan.
Sakariyas mengingatkan dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa harus menciptakan iklim pengelolaan yang transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan segan untuk bertanya jika ada hal-hal yang tidak dipahami.
Kepada para camat, Sakariyas meminta untuk senantiasa melakukan monitoring pendampingan dan pengawasan sesuai tugas pokok camat. Para camat juga diminta untuk memfasilitasi serah terima antara kepala desa yang baru dengan yang lama sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam hal tata kelola keuangan maupun penataan aset desa.
"Hal ini demi keamanan saudara sebagai kepala desa karena sudah beberapa kepala desa tersangkut masalah hukum terkait pertanggungjawaban keuangan desa," demikian Sakariyas.
Baca juga: Pemkab Katingan tingkatkan pembinaan kerukunan umat beragama
Baca juga: Gubernur minta pemda se-Kalteng tingkatkan kewaspadaan antisipasi banjir susulan
Baca juga: Kejati Kalteng amankan DPO perkara tipikor dana desa di Katingan