Sampit (ANTARA) - Sebanyak 33 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus keagamaan dalam rangka perayaan Natal tahun 2021.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Yudi Suseno di Sampit, Sabtu.
Penyerahan remisi dipimpin Yudi Suseno didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada warga binaan pemasyarakatan umat Kristiani di Lapas Sampit. Acara ini merupakan rangkaian penyampaian sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rangka penyerahan remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal tahun 2021.
Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada segenap pegawai pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan umat Kristiani yang merayakan hari besar yang diperingati setiap 25 Desember.
Yudi Suseno menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca juga: Forkopimda Kotim gencarkan pencegahan radikalisme pasca penangkapan terduga teroris di Sampit
Remisi yang diberikan tersebut diharapkan menjadi pemicu warga binaan pemasyarakatan atau narapidana untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," pesan Yudi Suseno.
Sementara itu Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Sampit yang beragama Protestan dan Katolik sebanyak 49 orang, namun yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi sebanyak 33 orang.
Sebanyak 15 orang yang lain tidak memenuhi syarat administratif karena terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Ada pula yang belum enam bulan menjalani pidana serta ada yang masih berstatus tahanan
"Para warga binaan pemasyarakatan umat Kristiani di Lapas Sampit merasa senang menyambut Natal kali ini karena mendapatkan remisi Natal dan Lapas Sampit tetap melakukan ibadah Natal bekerjasama dengan GKE Sampit, tetap dibukanya layanan titipan makan serta tetap dibukanya layanan kunjungan secara virtual meskipun hari libur," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Objek wisata di Kotim berpotensi diguyur hujan saat Natal
Baca juga: Umat Kristiani apresiasi peningkatan pengamanan Natal di Sampit
Baca juga: Imigrasi Sampit dukung pengamanan Nataru
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Yudi Suseno di Sampit, Sabtu.
Penyerahan remisi dipimpin Yudi Suseno didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada warga binaan pemasyarakatan umat Kristiani di Lapas Sampit. Acara ini merupakan rangkaian penyampaian sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rangka penyerahan remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal tahun 2021.
Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada segenap pegawai pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan umat Kristiani yang merayakan hari besar yang diperingati setiap 25 Desember.
Yudi Suseno menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca juga: Forkopimda Kotim gencarkan pencegahan radikalisme pasca penangkapan terduga teroris di Sampit
Remisi yang diberikan tersebut diharapkan menjadi pemicu warga binaan pemasyarakatan atau narapidana untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," pesan Yudi Suseno.
Sementara itu Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Sampit yang beragama Protestan dan Katolik sebanyak 49 orang, namun yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi sebanyak 33 orang.
Sebanyak 15 orang yang lain tidak memenuhi syarat administratif karena terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Ada pula yang belum enam bulan menjalani pidana serta ada yang masih berstatus tahanan
"Para warga binaan pemasyarakatan umat Kristiani di Lapas Sampit merasa senang menyambut Natal kali ini karena mendapatkan remisi Natal dan Lapas Sampit tetap melakukan ibadah Natal bekerjasama dengan GKE Sampit, tetap dibukanya layanan titipan makan serta tetap dibukanya layanan kunjungan secara virtual meskipun hari libur," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Objek wisata di Kotim berpotensi diguyur hujan saat Natal
Baca juga: Umat Kristiani apresiasi peningkatan pengamanan Natal di Sampit
Baca juga: Imigrasi Sampit dukung pengamanan Nataru