Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mendukung pengamanan Natal 2021 dan tahun baru 2022 bersinergi dengan instansi terkait lainnya.
"Imigrasi Sampit siap mendukung kebijakan penanganan pengamanan menjelang Nataru dan siap jika diperlukan sewaktu-waktu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Bugie saat menghadiri rapat Kamtibmas di Aula Rapat Badan Kesbangpol Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kotawaringin Timur, Sutaman.
Rapat ini membahas persiapan pengamanan menjelang Hari Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, khususnya pasca penangkapan terduga teroris di Sampit oleh Densus 88 Antiteror.
Rapat dihadiri perwakilan Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Bea Cukai Sampit, Binda, perwakilan tokoh masyarakat, MUI, persatuan gereja, Camat Pulau Hanaut dan lainnya.
Bugie Kurniawan hadir bersama jajaran Seksi Inteldakim. Dia menyampaikan informasi penting terkait keimigrasian pada forum rapat tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan menyampaikan masukan dalam rapat pengamanan Natal dan tahun baru yang digelar Badan Kesbangpol Kotawaringin Timur, Kamis (23/12/2021). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Sampit
Bugie juga menyampaikan bahwa lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pemberian izin keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Yang Pernah Tinggal dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Baru COVID-19 B. 1.1.529.
“Sesuai dengan SE Ditjen Imigrasi terbaru, diberlakukan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing (OA) yang pernah tinggal atau mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dan diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Bostwana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong,” demikian Bugie Kurniawan.
Kepala Kesbangpol Kotawaringin Timur Sutaman menyampaikan agar seluruh instansi yang hadir pada rapat untuk menjaga ketertiban umum sesuai tanggung jawab dan wewenangnya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dia mengimbau jika ada isu-isu sensitif yang beredar di masyarakat agar disampaikan ke forum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga Bhinneka Tunggal Ika tetap terjaga.
Baca juga: Imigrasi Sampit peringati Hari Bela Negara tingkatkan cinta tanah air
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan P2HAM 2021
"Imigrasi Sampit siap mendukung kebijakan penanganan pengamanan menjelang Nataru dan siap jika diperlukan sewaktu-waktu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Bugie saat menghadiri rapat Kamtibmas di Aula Rapat Badan Kesbangpol Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kotawaringin Timur, Sutaman.
Rapat ini membahas persiapan pengamanan menjelang Hari Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, khususnya pasca penangkapan terduga teroris di Sampit oleh Densus 88 Antiteror.
Rapat dihadiri perwakilan Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Bea Cukai Sampit, Binda, perwakilan tokoh masyarakat, MUI, persatuan gereja, Camat Pulau Hanaut dan lainnya.
Bugie Kurniawan hadir bersama jajaran Seksi Inteldakim. Dia menyampaikan informasi penting terkait keimigrasian pada forum rapat tersebut.
Bugie juga menyampaikan bahwa lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pemberian izin keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Yang Pernah Tinggal dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Baru COVID-19 B. 1.1.529.
“Sesuai dengan SE Ditjen Imigrasi terbaru, diberlakukan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing (OA) yang pernah tinggal atau mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dan diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Bostwana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong,” demikian Bugie Kurniawan.
Kepala Kesbangpol Kotawaringin Timur Sutaman menyampaikan agar seluruh instansi yang hadir pada rapat untuk menjaga ketertiban umum sesuai tanggung jawab dan wewenangnya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dia mengimbau jika ada isu-isu sensitif yang beredar di masyarakat agar disampaikan ke forum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga Bhinneka Tunggal Ika tetap terjaga.
Baca juga: Imigrasi Sampit peringati Hari Bela Negara tingkatkan cinta tanah air
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan P2HAM 2021