Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit meningkatkan pengawasan terhadap terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), terlebih bagi yang lokasinya dekat dengan permukiman penduduk. 

"Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan TUKS yang masih berada di wilayah padat penduduk. Perlu pencegahan agar tidak sampai terjadi kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis. 

Komisi IV tetap konsisten menyoroti aktivitas tersus dan TUKS di daerah ini karena dinilai aktivitasnya cukup berisiko, melibatkan pekerja yang harus dilindungi hak-haknya, bisa berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta menyangkut potensi pendapatan daerah. 

Rabu (29/12), Kurniawan bersama sejumlah anggota Komisi IV lainnya kembali turun memantau aktivitas tersus dan TUKS. Kali ini lokasi yang mereka tuju adalah TUKS yang berada di sepanjang Sungai Mentaya wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Mereka didampingi Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat dan perwakilan KSOP Sampit. Peninjauan ini terkait pengecekan alur Sungai Mentaya dan tata ruang wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Berdasarkan data KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, hanya 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi. 

Komisi IV selalu mengingatkan kepada KSOP selaku pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan mengawasi, agar meneliti perizinan TUKS dan tersus yang beroperasi di daerah ini. Tujuannya jelas agar semua beraktivitas sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Pemkab Kotim antisipasi pertumbuhan ekonomi 2022 masih terdampak pandemi COVID-19

Selain dari sisi administrasi perizinan, pengawasan aktivitasnya juga harus dilakukan. Jangan sampai akibat lemahnya pengawasan membuat terjadi tindakan melanggar hukum dan berisiko tindakan menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat luas. 

Fasilitas TUKS juga harus menjadi perhatian agar tidak sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Tidak boleh ada toleransi, apalagi jika itu menyangkut keselamatan kerja. 

"Hasil pantauan kami, rata-rata tidak memberitahukan dan memasang plang K3 (kesehatan dan keselamatan kerja). Tenaga kerja bongkar muatnya juga harus memiliki sertifikasi," tegas Kurniawan.

Kepala KSOP Sampit Agustinus Maun saat rapat kerja dengan Komisi IV pada Selasa (21/12) lalu menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan dan membangun demi kemajuan Kotawaringin Timur. 

"Kami berkomitmen turut membangun Kotawaringin Timur, bukan membangun di Kotawaringin Timur. Artinya kita mendorong pembangunan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kita sama-sama berupaya meningkatkan demi kemajuan negara dan daerah ini," ujar pria yang baru beberapa bulan bertugas di Sampit. 

Agustinus berterima kasih dan terbuka terhadap informasi dari semua pihak, termasuk yang disampaikan anggota DPRD dalam rapat tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dan siap bertindak jika ada pelanggaran aturan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit ajak pemohon layanan Keimigrasian segera bayar tagihan

Baca juga: Kasus narkotika mendominasi perkara ditangani Pengadilan Negeri Sampit

Baca juga: Pengunjung Pantai Ujung Pandaran wajib aktifkan aplikasi PeduliLindungi

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024