Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Parningotan Lumban Gaol meminta pemerintah kabupaten konsisten dalam menertibkan prostitusi, termasuk di eks lokalisasi yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
"Sangat disayangkan kalau benar eks lokalisasi kembali beroperasi. Pemerintah jangan hanya bisa menutup lokalisasi, tetapi harus konsisten mengawasinya agar benar-benar tidak ada lagi aktivitas sesuai harapan," kata Lumban Gaol di Sampit, Jumat.
Saat ini masyarakat menyoroti eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman km 12 karena dikabarkan mulai kembali ada kegiatan prostitusi. Masalah ini terus menjadi sorotan meski awal pekan tadi pemerintah kelurahan setempat yang melakukan pemeriksaan ke lokasi tidak menemukan adanya aktivitas di eks lokalisasi yang berada di tanah milik pemerintah daerah tersebut.
Menurut Lumban Gaol, kabar kembali munculnya aktivitas prostitusi di eks lokalisasi sudah menjadi kabar umum. Pemerintah harus menjawab kecurigaan itu dengan melakukan penertiban dan pengawasan secara transparan dan berkelanjutan untuk memastikan aktivitas terlarang itu tidak sampai terjadi lagi.
Pemerintah mengeluarkan biaya besar saat menutup tiga lokalisasi di Kotawaringin Timur pada Desember 2017 lalu. Pemerintah membiayai pemulangan, bahkan memberikan modal usaha dan jatah hidup kepada sebagian pekerja seks komersial yang dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan jemput bola vaksinasi lansia
Sangat disayangkan jika sampai kemudian ada aktivitas prostitusi lagi di eks lokalisasi tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan eks lokalisasi itu akan kembali beroperasi dan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jika pemerintah ingin benar-benar menertibkan maka harus dilakukan secara menyeluruh, tidak terkecuali prostitusi terselubung yang dikabarkan kembali bermunculan di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan Sampit.
"Penertiban harus dilakukan secara konsisten. Bukan hanya di eks lokalisasi jika memang ada, tetapi juga yang terselubung di kawasan kota. Harus ada ketegasan dan konsistensi agar ini bisa diatasi," kata Lumban Gaol.
Secara khusus Dinas Sosial diharapkan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan prostitusi. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang menjadi dasar dalam mengambil tindakan.
Baca juga: DPRD Kotim dukung evaluasi tenaga kontrak
Baca juga: Perda Produk Unggulan Daerah permudah pengembangan ekonomi kerakyatan Kotim
Baca juga: DPRD Kotim prihatin sopir sampai minta sumbangan perbaiki jalan provinsi
"Sangat disayangkan kalau benar eks lokalisasi kembali beroperasi. Pemerintah jangan hanya bisa menutup lokalisasi, tetapi harus konsisten mengawasinya agar benar-benar tidak ada lagi aktivitas sesuai harapan," kata Lumban Gaol di Sampit, Jumat.
Saat ini masyarakat menyoroti eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman km 12 karena dikabarkan mulai kembali ada kegiatan prostitusi. Masalah ini terus menjadi sorotan meski awal pekan tadi pemerintah kelurahan setempat yang melakukan pemeriksaan ke lokasi tidak menemukan adanya aktivitas di eks lokalisasi yang berada di tanah milik pemerintah daerah tersebut.
Menurut Lumban Gaol, kabar kembali munculnya aktivitas prostitusi di eks lokalisasi sudah menjadi kabar umum. Pemerintah harus menjawab kecurigaan itu dengan melakukan penertiban dan pengawasan secara transparan dan berkelanjutan untuk memastikan aktivitas terlarang itu tidak sampai terjadi lagi.
Pemerintah mengeluarkan biaya besar saat menutup tiga lokalisasi di Kotawaringin Timur pada Desember 2017 lalu. Pemerintah membiayai pemulangan, bahkan memberikan modal usaha dan jatah hidup kepada sebagian pekerja seks komersial yang dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan jemput bola vaksinasi lansia
Sangat disayangkan jika sampai kemudian ada aktivitas prostitusi lagi di eks lokalisasi tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan eks lokalisasi itu akan kembali beroperasi dan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jika pemerintah ingin benar-benar menertibkan maka harus dilakukan secara menyeluruh, tidak terkecuali prostitusi terselubung yang dikabarkan kembali bermunculan di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan Sampit.
"Penertiban harus dilakukan secara konsisten. Bukan hanya di eks lokalisasi jika memang ada, tetapi juga yang terselubung di kawasan kota. Harus ada ketegasan dan konsistensi agar ini bisa diatasi," kata Lumban Gaol.
Secara khusus Dinas Sosial diharapkan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan prostitusi. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang menjadi dasar dalam mengambil tindakan.
Baca juga: DPRD Kotim dukung evaluasi tenaga kontrak
Baca juga: Perda Produk Unggulan Daerah permudah pengembangan ekonomi kerakyatan Kotim
Baca juga: DPRD Kotim prihatin sopir sampai minta sumbangan perbaiki jalan provinsi